Tahanan Kabur saat Berlangsung Ibadah, Begini Akhir Pelarian 2 Warga Binaan Lapas Gunung Sitoli
Sebelumnya, kedua pria ini nekat kabur dari lapas Kelas IIB, saat berlangsungnya ibadah pada Minggu (31/5/2020) lalu.
TRI BUN-MEDAN.com, GUNUNGSITOLI-Risman Boyz Zebua dan Harris Gulo, dua warga binaan lembaga Permasyarakatan Kelas IIB, Gunung Sitoli, berhasil ditangkap.
Sebelumnya, kedua pria ini nekat kabur dari lapas Kelas IIB, saat berlangsungnya ibadah pada Minggu (31/5/2020) lalu.
Namun, pelarian kedua pria ini kandas saat ditangkap di perkebunan warga di Desa Simandrolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kamis (4/6/2020), kemarin.
Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu mengatakan, dua warga binaan yang sebelumnya kabur sudah berhasil ditangkap.
"Mereke bersembunyi di perkebunan warga di Desa Simandrolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kamis sore," ujarnya, Jumat (5/6/2020).
Dalam keberhasilan penangkapan kedua warga binaan ini setelah petugas gabungan melakukan pengepungan skala besar yang melibat seluruh petugas termasuk petugas TNI/Polri.
Lanjut Soetopo, pengepungan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi lokasi keberadaan kedua warga binaan tesebut.
"Kami berhasil mengamankan kedua warga binaan tersebut. Selanjutnya, kedua dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan terkait motif kedua melarikan diri," ungkapnya.
Dibawa ke Polres, sambungnya untuk mengetahui motif, kemana mereka melarikan diri, dan sebagainya.
"Setelah kita tangkap, sesuai permintaan Kapolres Nias kepada tim Lapas Gunungsitoli, dua warga binaan tersebut dibawa ke Mapolres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga pigaknha menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman strafsell atau hukuman pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang.
"Mereka juga tidak akan mendapatkan hak remisi di tahun ini. Layanan besuk untuk keduanya juga ditiadakan untuk sementara waktu," jelas Soetopo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua warga binaan ini kabur pada Minggu (31/5/2020) pagi.
Keduanya diduga menerobos atap lapas kemudian memanjat pagar kawat berduri saat rekan-rekannya sedang beribadah di lapangan terbuka.
Dari data yang diperoleh, keduanya bernama Trisman Boy Daely (27) dan Harris Gulo (31). Trisman dihukum 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan terhadap seorang anak.
(mft/tri bun-medan.com)