Penambahan Biaya Penanganan Pandemi Covid-19 dari Rp 405,1 Triliun Menjadi Rp 677,2 Triliun
Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional dan pembiayaan
"Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, dan untuk non padat karya," jelasnya.
Terakhir, anggaran Covid-19 diperuntukkan juga bagi dukungan bagi sektoral maupun kementerian dan lembaga serta pemda, dengan nilai mencapai Rp 97,11 triliun.
"Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," ucap Sri Mulyani.

Presiden Jokowi Ikuti KTT Luar Biasa G20 melalui virtual di Istana Bogor, Kamis (26/3/2020). Presiden Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Biro Setpres)
Tampung Program PEN
Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN, setelah adanya Pandemi Covid-19.
Perpres direvisi untuk menampung program Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) yang sebelumnya tidak diatur.
"Karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat."
"Serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).
Pemulihan Ekonomi Nasional nantinya akun diatur secara tekni melalui PP 23 tahun 2020.
Terdapat 4 modalitas ditambah instrumen APBN untuk mendukung program pemulihan tersebut.
"Kita bahas pada hari ini mengenai PEN itu melalui 4 modalitas."
"Yakni PMN (penanaman modal negara), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan,"
"Plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19," paparnya.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga dalam merevisi Perpres 54/2020 mengenai postur APBN, serta penetapan program pemulihan ekonomi nasional tersebut.
Baik itu dengan Komisi XI DPR, maupun antar-lembaga di dalam pemerintah itu sendiri.