Penambahan Biaya Penanganan Pandemi Covid-19 dari Rp 405,1 Triliun Menjadi Rp 677,2 Triliun
Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional dan pembiayaan
Editor:
AbdiTumanggor
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memastikan pengecekan kesehatan di ruang publik dilakukan secara tepat dan ketat menyusul wabah virus korona atau Covid-19. Kini untuk penanganan pandemi Covid-19 dianggarkan sebesar Rp 677,2 triliun
"Dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalu rapat kabinet, oleh Menko Ekonomi, Menko Maritim dan Investasi."
"Dan berbagai lembaga seperti BI, OJK dan LPS yang terlibat dalam pembahasan desain tersebut."
"Dan juga melalui konsultasi dengan DPR."
"Meskipun sedang reses, kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI."
"Yang karenanya, masukan mereka tertuang dalam desain pemulihan ekonomi nasional," beber Sri Mulyani. (Taufik Ismail)
Artikel telah tayang sebelumnya di Wartakotalive.com dengan judul:Jokowi Revisi Perpres 54/2020, Anggaran Covid-19 Membengkak Jadi Rp 677,2 Triliun