Sidang Lanjutan Tagih Utang Istri Kombes, Terdakwa Febi: Uang Kue pun Gak Dibayar

Sidang lanjutan kasuh tagih utang melalui medsos terhadap istri perwira polisi berpangkat Kombes, kembali digelar di PN Medan, Selasa (9/6/2020).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Febi Nur Amelia memberikan keterangan dalam sidang kasus ITE terkait tagih utang istri kombes polisi, di PN Medan Selasa (9/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasuh tagih utang melalui medsos terhadap istri perwira polisi berpangkat Kombes, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2020).

Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa ini, Febi Nur Amelia (29) menyebut bahwa Fitriani Manurung, sang istri Kombes, memiliki utang lain selain dengan terdakwa.

Hal itu diketahui Febi setelah bertanya dengan teman-teman arisannya, lantaran utang Fitriani tak kunjung dibayarkan.

"Beberapa tahun dari dipinjamnya itu, saya tanya-tanya dengan teman-teman satu arisan, dibilangnya udah biasa itu, jangankan Rp 70 juta, Rp 250 juta aja gak dibayar," ujar Febi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra V PN Medan.

Selain itu, kata Febi, utang kue milik seorang temannya pun tak dibayar.

"Bahkan utang kue milik teman saya tak dibayar. Maka dari itu saya bilang oh gitu ya," ujar Febi.

AKHIRNYA Bupati Asahan Copot Jabatan 2 ASN Selingkuh dan Berbuat Mesum hingga Pingsan di Dalam Mobil

Kota Medan Berstatus Zona Merah Covid-19 , Ini Kecamatan dengan Pasien Positif Dirawat Terbanyak

Febi pun menjelaskan bahwa ia sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani.

Namun, ia harus menelan pil pahit lantaran Fitriani seperti berpura-pura tidak mengenalnya.

"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.

Selain berpura-pura tidak mengenali, Febi juga mengatakan Fitriani memblokir semua media sosial dan kontaknya.

"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujarnya kepada majelis hakim.

Disebutkannya, Instagram yang memposting tagih utang tersebut adalah akun baru.

Ia sengaja membuat akun baru supaya bisa berkomunikasi dengan Fitriani.

"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun Instagramnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved