Bocah Perempuan Dicabuli 3 Sekawan KD (50), TP (44), dan LL (21), Komnas PA: Beri Hukuman Berat!
Komnas Perlindungan Anak (PA) memberikan perhatian serius atas aksi pencabulan anak perempuan usia 11 tahun di Kecamatan Raya Kahean, Simalungun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Terkejut mendengar kabar tersebut, orangtua sahabatnya kemudian memanggil orangtua korban untuk sama-sama memperjelas perbuatan keji yang diterima TBD.

Adapun korban TBD menyebutkan pencabulan berturut-turut dilakukan TP.
Kemudian saat ditanya siapa lagi yang turut melakukan pencabulan, TBD pun menyebut dua nama tersangka lainnya, yakni KD dan LL.
Petugas kepolisian kemudian menerima laporan pengaduan tersebut dari orangtua korban.
Korban sendiri kemudian menjalani visum et repertum di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku cabul tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
• TERKINI 16 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Total 635 Orang, Pasien Sembuh Naik 3 Orang
• Tak Ada Hal Meringankan Bagi Zuraida Hanum yang Bunuh Suaminya, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Korban Dalam Masa Bimbingan Trauma
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan korban TBD yang sudah berhenti sekolah, kini mengalami trauma.
Polres Simalungun kemudian menyampaikan hal ini ke Pemkab Simalungun untuk dilakukan trauma healing agar korban dapat menjalankan hidupnya secara normal.
"Kita sudah berkordinasi dengan Pemkab Simalungun. Dan bapak Bupati menyambut baik dengan membawa korban," ujar Kapolres.
Disinggung terkait salah satu aksi pencabulan sempat dilakukan di hadapan ibu korban, seperti kabar beredar, Kapolres menyampaikan pihak penyidik sedang melakukan pendalaman.
"Soal itu sedang kita lakukan pendalaman lagi ya," ujar Kapolres.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)