Mantan dan Anggota DPRD Siantar Terancam Dipidana Jika Tak Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan

Mantan dan anggota DPRD Siantar belum pulangkan kelebihan uang tunjangan yang menjadi temuan kerugian negara BPK

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SESEORANG berjalan di depan Kantor DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar. 

Sementara itu, Daud Simanjuntak, anggota DPRD Siantar berharap kedepannya jangan adalagi perbedaan persepsi antara Pemko Siantar dan BPK.

"Kedepankami berharap jangan ada perbedaan persepsi.

Karena berpengaruh lah kepada kinerja.

Kalau tidak, pasti bagaimana kita bekerja secara maksimal," katanya.

Ia menyarankan BPK RI memberikan perhitungan yang baku, sehingga kejadian seperti ini tak berulang kembali.

Rekaman CCTV Napi Bebas Asimilasi Berulah, Bawa Parang & Bacok Pengunjung Kafe Dragon Vapor Siantar

"Kalau sudah ada perhitungan baku, kita pun bekerja nyaman.

Tapi kita pun tidak berniat saling menyalahkan lah, hanya saran saja," tutupnya.

BPK menilai, sesuai KKD, tunjangan DPRD yang sesuai hanyalah Rp 2,6 miliar.

Namun, Pemko Siantar memberi anggota dan mantan anggota DPRD Siantar sebesar Rp 3,7 miliar lebih sehingga ada selisih sekitar Rp 1,14 miliar yang dianggap sebagai dugaan kerugian negara.

Uang tersebut diperuntukan kepada anggota DPRD Siantar sebagai Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Dana Operasional (DO) dan tunjangan reses tahun 2019.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved