Sobek-sobek Al-Quran, Doni Irawan Malay Jadi Pesakitan di PN Medan, Didakwa Penodaan Agama

Doni Irawan Malay, warga Jalan Utama Kota Matsum, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait kasus penodaan agama.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Doni Irawan Malay, pelaku perobekan Al-Quran di depan Mesjid Raya Al-Mashun, menjalani sidang perdana di PN Medan, Rabu (10/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Doni Irawan Malay, warga Jalan Utama Kota Matsum, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait dugaan penodaan agama.

Doni merupakan pelaku yang merobek dan membuang serpihan Al-Quran di Jalan Sisingamangaraja, depan Masjid Raya Al-Mashun pada 13 Februari lalu.

Dalam sidang beragendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, Doni datang ke Masjid Raya Al-Mashun sekira pukul 06.20.

Setelah berada di dalam masjid, ia langsung mengambil 1 buah kitab suci umat Islam dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM.

“Terdakwa lalu memasukkan kitab suci tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong di Ruang Sidang Cakra III PN Medan, Rabu(10/6/2020).

Robekan Al-Quran bertebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (7/2/2020)
Robekan Al-Quran bertebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (7/2/2020) (Tribun Medan)

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu.

Sedangkan lembaran-lembaran Al-Quran itu disobek-sobek terdakwa.

Ia kemudian keluar membawa lembaran kitab suci Al-Quran yang sudah disobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya depan Hotel Sri Intan.

"Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran. Setelah selesai terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung," jelas jaksa.

BREAKING NEWS: Bunuh Suaminya Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup

Iming-imingi Uang Seribu Rupiah, Pria Paruh Baya dan Dua Temannya Rudapaksa Anak Perempuan 11 Tahun

Brigadir G Penyelundup Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Ternyata Eks Napi Asimilasi di Tanjung Gusta

Perbuatan terdakwa itu diketahui warga yang berada di sekitar lokasi.

Sontak sejumlah warga mengejar terdakwa, sedangkan sebagian lain mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran tersebut.

Terdakwa kemudian diamankan petugas Kepolisian Medan Kota.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHP," kata jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved