Sosok Khairuddin Syah Sitorus: Dipanggil KPK, 2 Periode Bupati, Ayah dari Seorang Anggota DPRD Sumut

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung, dipanggil KPK terkait pengembangan kasus usulan dana perimbangan

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Bupati Khairuddin Syah Sitorus (tengah) saat menunggu sebelum diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dana perimbangan. 

Sosok singkat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung, yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

***

TRIBUN-MEDAN.Com -  Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung, dipanggil KPK terkait pengembangan kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan pemanggilan Bupati Khairuddin Syah Sitorus (KSS).

Bupati KSS diperiksa terkait kasus yang nenjerat pejabat nonaktif Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

 Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Terkait untuk penetapan status tersangka, kata dia, hanya Pimpinan KPK yang punya wewenang untuk mengumumkannya.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," jelasnya.

Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.

KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga telah menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap dan telah selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved