Berita Viral

Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair Mulai 2 Juni, Berikut Nominalnya Berdasarkan Golongan

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
bangka.t ribunnews via t ribun-jogja.com
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM -Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan mulai dilakukan Selasa, 2 Juni 2026.

Informasi tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, dikutip Selasa (26/5/2026). 

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan para penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Jadwal pencairan gaji 13 pensiunan dipastikan mulai Selasa, 2 Juni 2026. 

Pencairan dilakukan bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar. 

Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 dicairkan paling cepat bulan Juni. 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Ada sejumlah komponen lain yang ikut dibayarkan, yakni: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara itu, untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Dengan demikian, nominal yang diterima tiap orang dapat berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved