Update covid19 Sumut 10 Juni 2020

UMSU Terapkan New Normal, Pegawai dan Mahasiswa Wajib Isi Form Protokol Kesehatan Sebelum Masuk

UMSU sudah mulai beraktivitas sejak Senin, 8 Juni 2020 lalu dengan menerapkan beberapa peraturan

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Dokumentasi Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara 

TRI BUN-MEDAN.com -

Sejumlah lembaga termasuk Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta sudah memasuki masa transisi New Normal, di antaranya Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

UMSU sudah mulai beraktivitas sejak Senin, 8 Juni 2020 lalu dengan menerapkan beberapa peraturan mulai memakai masker hingga mengisi form protokol kesehatan.

Kahumas UMSU, Ribut Priadi mengungkapkan bahwa selama memasuki masa transisi New Normal di lingkungan kampus, pegawai dan mahasiswa wajib mengisi form online ketika ingin beraktivitas di lingkungan UMSU.

"Sebelum masuk kampus, para pegawai juga wajib mengisi form self Assesment di web izinmasuk.umsu.ac.id sehari sebelumnya.

Di form itu berisi sejumlah pertanyaan terkait riwayat perjalanan dan gejala sakit yang diderita, semua pertanyaan wajib diisi oleh pegawai," ungkap Ribut, Rabu (10/6/2020).

Ribut menjelaskan bahwa konten dalam form tersebut merupakan kuesioner mengenai aktivitas para pegawai dan mahasiswa beberapa hari terakhir.  

"Pertanyaan disusun mengikuti prosedur protokol kesehatan. Setelah diisi tim yang dibentuk universitas melakukan kajian, apakah proses izin masuk kampus bisa disetujui atau ditolak," jelasnya.

Selain mengisi form izin masuk, UMSU juga memiliki kebijakan baru selama memasuki fase New Normal. Ribut menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini, kegiatan piket akan ditiadakan sementara hingga kondisi berjalan normal.

"Kita masuk seperti biasa, namun kalau biasa ada yg harus piket malam, sekarang mengikuti waktu normal jam 7.30 sampai jam 16.00 sore. Agar pegawai nyaman selama bekerja, seluruh pegawai wajib pakai masker yang sudah disiapkan UMSU dan tetap menjaga jarak selama di ruangan. Sementara untuk ruang pelayanan mahasiswa dipasang dinding pembatas plastik transparan," terangnya.

Saat ini, walau sudah memasuki fase New normal, Ribut menegaskan bahwa mahasiswa tetap dalam sistem pembelajaran secara daring.

Namun, Ribut menambahkan untuk mahasiswa tingkat akhir dalam pengerjaan skripsi ini dapat mulai dilakukan dengan tatap muka maupun online.

"Bimbingan skripsi, untuk mahasiswa di luar kota online, untuk di dalam kota bisa online dan tatap muka dengan tetap menyesuaikan pada protokol kesehatan dan memenuhi prosedur izin masuk kampus," pungkas Ribut.

PESAN GUBERNUR Edy Rahmayadi pada Wali Kota/Bupati

Draf aturan mengenai kebijakan terkait persiapan Normal Baru (New Normal) yang digodok Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara nodirencanakan akan dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota pada 13 Juni mendatang.

Sembari menunggu, Gubernur Edy Rahmayadi meminta agar bupati/walikota mempersiapkan kajian sesuai kondisi wilayah masing-masing.

 Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi melalui video konferensi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan kepala daerah atau yang mewakili dari seluruh kabupaten/kota se-Sumut, Selasa (9/6/2020).

Turut hadir mendampingi Gubernur yakni Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setdaprovsu Arsyad Lubis dan Tim GTPP Sumut di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan.

 “Aturan itu tidak bisa kita berlakukan sama di semua daerah karena kondisi masing-masing berbeda-beda. Untuk itu, draf yang kami kirimkan nantinya mohon dikaji, baik ditambahi atau dikurangi, sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, sembari menunggu draf ini, sudah bisa dibahas, disusun atau uji coba. Dengan catatan tidak keluar dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Edy.

 Usai melakukan improvisasi, lanjut Edy, draf masing-masing kabupaten/kota dikembalikan ke GTPP Covid-19 Sumut untuk finalisasi dan menjadi produk yang akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat, khususnya GTPP Pusat dan Kementerian Kesehatan.

Jika sudah disetujui, produk tersebut akan menjadi aturan yang diberlakukan di Sumut pada masa kehidupan Normal Baru.

 “Kajian ini kita lakukan agar apa-apa saja yang menjadi keputusan kita di masa mendatang merupakan buah dari pertimbangan-pertimbangan yang sudah kita sepakati bersama. Kalian adalah yang paling tahu situasi di sana dan kemampuan kalian dalam menanganinya. Jangan terburu-buru untuk menentukan segala sesuatu,” pesan Edy.

 Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Simare-mare mengatakan, Pemkab Taput telah melakukan uji coba atau simulasi di masa transisi. Simulasi dilakukan di rumah-rumah ibadah.

“Nantinya ketika draf sudah datang, kami akan lakukan penyesuaian sesuai kondisi yang kami rasakan di sini. Baik itu berdasarkan kondisi kasus, kemampuan penanganan dan pertimbangan lain,” ucap Indra.

 Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi memberikan masukan agar penetapan aturan di suatu wilayah tidak hanya berdasarkan zona warna, tetapi juga sebaran data statistik.

Lantaran hal ini dianggap lebih memudahkan menghasilkan peraturan yang lebih akurat dan tepat sasaran.

“Karena terkadang penyebaran kasus itu hanya ada di satu RT, bukan seluruh kabupaten. Jadi, menetapkan aturan normal baru, saran saya mempertimbangkan penyebaran kasus,” saran Umar.

 (Wen/cr13/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved