Breaking News

Digerebek Kasus Narkoba, Nelayan Kabur Tinggalkan Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Berawal dari penggerebekan kasus narkoba, polisi temukan senjata api rakitan beserta amunisinya di rumah seorang nelayan pecandu narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
TIGA pelaku kepemilikan senjata api diamankan petugas Polres Batubara, Rabu (10/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga orang pria terkait kasus kepemilikan senjata api dan narkoba.

Adapun ketiga pria itu berprofesi sebagai nelayan.

Mereka diamankan dari lokasi terpisah.

Satpam Mengira Perampok ATM, Ternyata Polisi YF (37) Lagi Teler Isap Sabu, Sempat Todongkan Senpi

"Barang bukti yang kami temukan berupa sepucuk senjata api rakitan berserta amunisinya," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunanti Hutabart, Rabu (10/6/2020).

Adapun ketiga tersangka, yakni Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram,

Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram,

dan Faisal Mirda (34) warga Gang Saudara, Dusun I, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Dua Terduga Teroris Bawa Senjata Api Rakitan Menyerahkan Diri Pada Polisi di Hamparan Perak

"Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan kasus narkoba di kediaman tersangka Tison pada Kamis (21/5/2020) lalu pukul 15.30 WIB.

Saat itu, tersangka Tison kabur meninggalkan sepucuk senjata api rakitan di dalam kamarnya," kata Bambang.

Atas temuan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara berkoordinasi dengan Sat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan akhirnya membekuk Tison dibantu petugas Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Pemilik Senjata Api Rakitan Diciduk Polisi, Kantongi Tiga Peluru Five Seven dan Revolver 

"Tersangka Tison mengaku senpi tersebut didapat dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Dari pengakuan Tison, kami lakukan pengembangan lagi dan melakukan pengejaran serta meringkus Rahmat alias Amat Lokuk di tempat persembunyiannya," kata Bambang.

Setelah membekuk Lokuk, muncul satu nama lain. Dia adalah Faisal Mirda.

Dari pengakuan Lokuk, senpi itu diperoleh dari Faisal Mirda.

Namun, kata Bambang, Faisal Mirda mengaku senpi itu milik Andre warga Panipahan Riau.

"Atas perbuatannya, mereka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," kata Bambang.(mft)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved