Targetkan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Polres Siantar Mulai Razia Besar-besaran
Personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kembali menggelar razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-SIANTAR.com, SIANTAR - Personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kembali menggelar razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025 yang berlangsung di depan Mako Sat Lantas, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8).
Razia gabungan tersebut dipimpin Kasat Lantas Iptu Friska Susana SH bersama KUPT Samsat Fuad Ghazalie Damanik, Perwakilan Jasa Raharja yakni Akbar Atas Aji, Personel Denpom 1/1 Pematangsiantar dan jajaran intan terkait.
Friska Susana dalam laporannya menyampaikan razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut bagi yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk taat pajak.
Baca juga: Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan
Hasil dari razia gabungan tersebut yang terjaring dan belum membayar pajak untuk roda dua (R2) sebanyak 16 unit dan Roda empat (R4) sebanyak 26 unit, sedangkan kendaraan yang langsung membayar pajak untuk R2 sebanyak 7 unit dan R4 sebanyak 4 unit.
Kemudian hasil penindakan pelanggaran sebanyak 25 set tilang dengan rincian SIM sebanyak 4 set, STNK sebanyak 11 set, kendaraan bermotor (Ranmor) R2 sebanyak 8 set dan Ranmor R4 sebanyak 2 set. “Dengan kegiatan razia gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025 ini terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,” pungkas Iptu Friska. (alj/Tribun-Medan.com)
9 Jabatan Eselon II di Pemko Tebingtinggi Diisi Pelaksana Tugas, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Pemko Siantar Ikut Waswas, Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 Akan Dikurangi |
![]() |
---|
Mendagri Minta Kenaikan Tarif Pajak PBB Ditunda, Pemko Siantar Duluan Beri Diskon dan Pemutihan |
![]() |
---|
Pemko Siantar Hapus Denda PBB P2 untuk Seluruh Tahun Pajak, Kado HUT RI 80 kepada Warga |
![]() |
---|
Pemko Siantar Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 30 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.