Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Pertama PPDB SMA SMK Sumut, 37 Persen Peserta Dinyatakan Lulus

Berdasarkan hasil perhitungan terdapat sebanyak 55.013 peserta didik yang lulus SMA dan SMK dari total kuota PPDB Sumut untuk tiga jalur pertama.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
SEKRETARIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Saut Aritonang. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengumuman lolos seleksi pada tiga jalur pertama yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua guru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Sumut telah di rekapitulasi pada Kamis (11/6/2020) dini hari.

Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Saut Aritonang mengatakan berdasarkan hasil perhitungan terdapat sebanyak 55.013 peserta didik yang lulus SMA dan SMK dari total kuota PPDB Sumut untuk tiga jalur pertama yakni 150.643 peserta didik.

"Yang lulus SMAN dan SMKN, total nya 55.013, total kuota Sumut 150.643, maka yang lulus tahap pertama ini adalah sebesar 37 persen dan zonasi  PPDB Sumut Tahun 2020 yg akan dimulai tanggal 19 Juni 2020 63 persen atau sebanyak 95.630 siswa," ujar Saut, Kamis (11/6/2020).

Tahun Ini, Dindik Kota Medan Adakan PPDB secara Online

Diterangkannya, dari jumlah tersebut maka terdapat 63 persen kuota untuk jalur zonasi pada 19 Juni mendatang.

Jumlah 55.013 tersebut memiliki rincian yang lulus jalur afirmasi sebanyak 13.949, jalur perpindahan tugas guru sebanyak 551, jalur prestasi akademik sebanyak 6.082 dan prestasi non akademik sebanyak 1.040 serta daerah tertinggal 297 dan jalur umum sebanyak 33.094.

Sebelumnya, diterangkan Saut berdasarkan timeline PPDB Sumut, penutupan pendaftaran jalur pertama jatuh pada 8 Juni lalu dan pengumuman dilakukan pada 10 Juni 2020.

Tanggal 11 - 16 Juni 2020, pendaftaran ulang dan verifikasi berkas bagi siswa yang lulus seleksi jalur berprestasi akademik dan non akdemik, affirmasi, perpindahan orangtua/wali dan/atau  anak guru setempat.

Tanggal 19 - 27 Juni 2020, pendaftaran jalur zonasi.

Pemko Medan Buka Pendaftaran PPDB Online 22 Juni Hingga 4 Juli, Ini Prosedur dan Syaratnya

Tanggal 29 Juni 2020, pengumuman lulus seleksi jalur zonasi serta tanggal 30 Juni - 6 Juli 2020,  pendaftaran ulang jalur zonasi.

Sebelumnya, diterangkan Saut, pendaftaran penerimaan peserta didik baru ini terdapat 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru sekolah setempat.(cr14/tri bun-medan. com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved