Update Covid19 Sumut 12 Juni 2020

JADWAL KERETA API - PT KAI Divre I SU Siap Sambut New Normal, Frekuensi Perjalanan KA Lokal Ditambah

6 kereta api lokal yang ditambah mulai 13 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Aqmarul Akhyar
Penumpang PT KAI Divre I SU diperiksa Suhu Tubuhnya oleh petugas PT KAI Divre I SU Sesuai Protokoler Kesehatan Demi Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, di Stasiun Kereta Api Medan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Reporter Tri bun Medan/Aqmarul Akhyar

TRI BUN-MEDAN.com -

Vice President PT. KA (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan, PT Kereta Api (Persero) Divre I SU bersiap menghadapi new normal dalam pelayanan transportasi publik ke masyarakat di masa pandemik Covid-19.

Selain itu, PT KAI akan menambah frekuensi perjalanan kereta api lokal, mulai 13 Juni 2020, Jumat (12/6/2020).

“sebelumnya kan sempat banyak pembatalan tiket perjalanan kereta api. Nah, mulai 13 Juni ini kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal. Ini sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api,” ujarnya.

Sambungnya, meskipun ada penambahan perjalanan, PT KAI akan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat.

Seperti, seperti, pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api, memakai masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.

Hal ini semata dilakukan demi pencegahan penyebaran virus Corona.

Lanjutnya, untuk penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020. Tentang, Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif, dan Aman Covid-19, serta, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Jadi katanya, secara umum, setiap penumpang KA Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," tuturnya.

Jika, saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut. Maka, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Dalam hal ini, KAI Divre I SU baru menjalankan sebagian perjalanan KA Lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA Lokal ini akan terus dievaluasi perkembangannya.

Adapun Perjalanan KA tambahan Yang Beroperasi Mulai 13 Juni 2020 diantaranya,

1. KA Sri Lelawangsa U76 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 Wib

2. KA Sri Lelawangsa U75 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 Wib

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved