4 Syarat Penting Wajib Diterapkan Bila Pengin Berlakukan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau Covid-19

Pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 harus memenuhi empat syarat penting. Satu di antara syarat utama adalah proses belajar mengajar di sekolah

Kolase Youtube Tribunnews
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah dan Tahun Ajaran Baru. (Kolase Youtube Tribunnews) 

TRI BUN-MEDAN.com- Pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 harus memenuhi empat syarat penting. Satu di antara syarat utama adalah proses belajar mengajar di sekolah harus seizin orangtua siswa.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di  Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/06/2020).

Panduan penyelenggaraan ini melibatkan beberapa pihak di antaranya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dan,Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Panduan disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Prioritas Kesehatan dan Keselamatan

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

"Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujarnya

Nadiem menambahkan, "Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Syarat Khusus Pembukaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved