BERLAKU 1 JULI, SIM Gratis dari Polri, Ikuti Cara Mendapat SIM Gratis Berlaku Nasional

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polri, ada baiknya mempersiapkan dokumen dari sekarang.

Editor: Salomo Tarigan
Dok/ Tri bun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRI BUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.

Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker

Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

(*)

Wali Kota Padangsidempuan Digugat ke PTUN, Ternyata Gara-gara Hasil Test Swab Wanita PDP Meninggal

Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Tri bun Timur.com 

BERLAKU 1 JULI, Layanan SIM Gratis dari Polri, Ikuti Cara Mendapat SIM Gratis

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved