Kronologi Dilaporkannya Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono ke Polisi oleh Keluarga Sultan Hamid II
AM Hendropriyono dituding menghina Sultan Hamid II yang tidak layak disebut pahlawan karena dianggap sebagai seorang pengkhianat bangsa dalam video.
“Ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat, pada tahun 1950 rakyat menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan, dia tidak happy. Dia tidak senang. Dia tetap ingin menjadi federalis,” ungkap Hendropriyono.
Tanggapan polisi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan laporan tersebut.
"Kita menerima suratnya, Ditkrimsus Polda Kalbar akan mempelajari dan menerbitkan laporan polisi bila hasilnya dianggap cukup," kata Donny.
Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.
Namun, karena lokasi penerbitan kontennya di Jakarta, kasusnya kemungkinan dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Secepatnya akan ditangani, tapi bila melihat lokasi pembuatan dan penerbitan konten di internet, lokasinya di Jakarta, sehingga penanganannya akan di limpahkan ke Mabes Polri," tutup Donny.
Didampingi 23 pengacara
Dikutip dari TribunPontianak.com, Syarif Mahmud yang didampingi 23 pengacara, kembali mendatangi Polda Kalbar untuk melengkapi berkas pemeriksaan laporan di Mapolda Kalbar, Senin (15/6/2020).
Ditemui di Ditreskrimsus Polda Kalbar, Syarif menegaskan pihaknya tidak terima dengan pernyataan Hendropriyono.
‘’Kami sangat kecewa dan sangat mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono,’’ ujar Syarif Mahmud
Syarif Mahmud yang bergelar Pangeran Sri Negara itu mempertanyakan; dasar apa yang membuat Hendropriyono hingga berani menyatakan bahwa Sultan Hamid II seorang penghianat.
‘’Kedua, dasar apa yang membuat Hendripriyono menyatakan keturunan Arab dalam hal ini Alqadrie penghianat. Ini sangat melukai hati kami dan seluruh kerabat kecewa,’’ujar Syarif.
‘’Dasar apa yang membuat Hendropriyono ini lahirnya tahun 1945, sedangkan di video itu, kata–katanya menceritakan peristiwa tahun 1949. Kan dia masih 4 tahun umurnya,’’ lanjutnya lagi.
Dalam pelaporannya, pihaknya bersama Yayasan Sultan Hamid II akan menyiapkan berbagai bukti sejarah untuk membantah pernyataan mantan petinggi BIN itu.