Update Covid19 Sumut 17 Juni 2020

Beroperasi Kembali, KAI Sumut Divre 1 Bagikan Face Shield ke Setiap Penumpang

Pengoperasian ini efektif mulai Rabu (17/6/2020), para penumpang diberikan face shield (pelindung wajah).

TRIBUN MEDAN/NATALIN
PENUMPANG KAI Divre 1 yang akan berangkat menggunakan face shield di Stasiun Medan, Rabu (17/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) Divre 1 mengaktifkan kembali empat perjalanan reguler jarak menengah KA Sribilah premium relasi Medan-Rantauprapat dan KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai).

Pengoperasian ini efektif mulai Rabu (17/6/2020), para penumpang diberikan face shield (pelindung wajah).

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan hari ini ada empat KA yang diaktifkan, yang masing-masingnya untuk dua perjalanan KA Sribilah dan dua KA Putri Deli.

Diakuinya, pengoperasian kembali ini masih ada kekurangan, yakni penumpang masih belum banyak sebab kurangnya sosialisasi.

Ribuan Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat, KAI Ingatkan Siapkan Berkas Sebelum Beli Tiket

Kemudian penumpang belum membawa syarat new normal untuk naik KA.

"Kita sudah sampaikan sebetulnya, di KAI Access juga ada, untuk perjalanan menengah membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan tes swab PCR itu berlaku tujuh hari dan rapid tes untuk tiga hari, sampai hari ini menjadi kendala bagi penumpang," ujar Daniel di Stasiun Medan, Rabu (17/6).

Diakuinya, jika di daerah calon penumpang tersebut tidak dapat melakukan rapid tes, maka bisa juga digunakan surat keterangan bebas influenza dari rumah sakit atau puskesmas di daerah calon penumpang tersebut.

"Hari pertama ini beberapa penumpang masih 20, karena memang kita masih sosialisasi. Beberapa orang belum mendapat keberangkatan, kita evaluasi terus," ungkapnya.

Pengoperasian kembali perjalanan KA ini juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

HARI INI Kereta Api Beroperasi, Syarat Harus Dilengkapi untuk Keberangkatan Medan- Rantauparapat

Serta Surat Edaran Ditjen Kereta Api, Kemenhub No. 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Sebelum keberangkatan kita cek semua persyaratan surat keterangan bebas Covid-19. Di stasiun ini juga kita tes suhu tubuhnya, tidak boleh lebih dari 37,3. Penumpang wajib cuci tangan dan pakai masker, dan setelah boarding kita berikan face shield kepada setiap penumpang," ucapnya.

Selain itu kata Daniel, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

"Kapasitas penumpang hanya 70 persen untuk menjaga physical distancing. Bagi penumpang yang berusia diatas 50 tahun nanti kita pisahkan, tidak disatukan dengan penumpang lain. Dua bangku untuk sendiri, yang 50 tahun ke atas," ucapnya. (nat/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved