KABAR TERKINI Nazaruddin Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Bebas Bersyarat
Nazaruddin selanjutnya akan menjalani Cuti Bebas Bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
TRI BUN-MEDAN.com -
Setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat.
Menurut Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu keluar pada Minggu (14/6/2020).
• KRONOLOGI Anak Bunuh Ibu di Deliserdang, Ternyata Pelaku Kesal Dimarahi, Polisi Ungkap Motif
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm]," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Seperti dilansir Tri bunnews.com, Aris mengatakan Nazaruddin selanjutnya akan menjalani Cuti Bebas Bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB.
Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.
• Inilah Nama-nama 4 Pelaku Begal (Penjambret) Sadis yang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak Mati
Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.
Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.
Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP atas bana Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.
Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
• BERITA FOTO Pelindo 1 Bersama Kopasude Berikan Edukasi dan Hibur Anak-anak di Tengah Pandemi
Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.
Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.
• Gara-gara BLT Warga Demo sampai Blokade Jalinsum, Akhirnya Kades di Madina Mundur
• Para Pelaku Jambret Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tri bunnews.com
KABAR TERKINI Nazaruddin Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Bebas Bersyarat