Berita Nasional
KORUPSI Taspen Rp 1 Triliun, Dana Pensiun Jutaan Abdi Negara Dipermainkan, Bisa Gaji 400 Ribu ASN
Kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini dinilai sangat miris karena dana tersebut berasal dari iuran hari tua 4,8 juta ASN
TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan korupsi yang dilakukan PT Taspen merugikan negara Rp 1 triliun, terbilang sangat fantastis lantaran sudah setara menggaji 400 ribu aparatur sipil negara (ASN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak yang sangat masif dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, menggarisbawahi ironi dari penyelewengan dana pensiun milik jutaan abdi negara.
Kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini dinilai sangat miris karena dana tersebut berasal dari iuran hari tua 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nilai kerugian fantastis tersebut setara dengan jumlah yang bisa digunakan untuk membayar gaji pokok 400.000 ASN.
Baca juga: 20 Siswa SMKN 1 Cisarua Bandung Barat Tumbang, Dampak Keracunan MBG
"Kalau kita konversi nilai Rp 1 triliun itu mungkin sekitar, kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp 2,5 juta misalnya, uang Rp 1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar," kata Budi di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dana Pensiun Dipermainkan Oknum
Budi Prasetyo menekankan bahwa tindak pidana korupsi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan dana pensiun, yang merupakan harapan jaminan hari tua bagi jutaan abdi negara.
"Ada sejumlah 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen sebagai simpanan hari tuanya."
"Sehingga tindak pidana korupsi ini juga menjadi miris ketika seorang oknum melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Kasus korupsi ini terungkap berkat laporan dari Rina Lauwy, mantan istri terpidana.
Baca juga: RANKING FIFA Terbaru di Negara ASEAN, Thailand dan Malaysia Meroket, Indonesia Menurun
Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Sorotan KPK ini disampaikan menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada dua terpidana utama pada Senin, 6 Oktober 2025:
Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih: Mantan Direktur Utama PT Taspen ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp 35 miliar dalam berbagai mata uang.
Baca juga: HASIL FIFA Matchday - Argentina Menang Setengah Lusin Gol Atas Puerto Riko, Messi Buat 2 Assist
Jika uang pengganti tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.
Bocor Percakapan Prabowo dan Donald Trump Imbas Mic Masih Hidup, Menlu: Bisa Jadi Macam-macam |
![]() |
---|
BGN Balikin Anggaran MBG Rp 70 Triliun, Menkeu Purbaya Akui Belum Ada Uangnya |
![]() |
---|
Roy Suryo Seharusnya Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penasihat Kapolri: Buktinya Banyak |
![]() |
---|
Fakta Teror Santet Keluarga Menkeu Purbaya, Ungkap Hewan di Rumah Bersuara Tak Wajar |
![]() |
---|
Menlu Sugiono Beberkan Percakapan soal Mic Bocor Prabowo dengan Donald Trump di Sela KTT Mesir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.