PT KAI Divre I Resmi Beroperasi, Penumpang Kereta Wajib Bawa Hasil PCR

1.709 penumpang kereta api ditolak untuk berangkat karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta PT KAI

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
PT KAI mulai terapkan new normal 

TRI BUN-MEDAN.com,MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mulai mengoperasikan kembali empat kereta api reguler jarak menengah.

Menurut Vice President PT KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat, pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Kemudian, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020, serta surat tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Mantan Dirut PT KAI Edi Sukmoro Pernah Diperlakukan Selayaknya Raja, Mendadak Dipecat Erick Thohir

"Mulai 17 Juni 2020, PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan-Rantauprapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai 2 KA (PP)," kata Daniel, Selasa (16/6/2020).

Ia menjelaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Tentunya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api, PT KAI Divre I SU turut memberlakukan sejumlah ketentuan.

Satu di antaranya menyangkut tata cara pembelian tiket.

Saat ini, masyarakat yang ingin membeli tiket cukup memeasannya secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum keberangkatan KA, dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

Untuk saat ini, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda dan Rantauprapat," katanya.

Pada tahap awal pengoperasian, PT KAI Diver I hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan.

Sehingga, tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

BERLAKU MULAI 2 April, PT KAI Sumut Batasi 50 Persen Kapasitas Penumpang Kereta Api

"Calon penumpang KA jarak menengah ini juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," katanya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif.

Surat hasil uji PCR yang ditunjukkan penumpang itu harus berlaku selama tujuih hari.

Kemudian penumpang wajib membawa surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan,

atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

Manager Humas PT KAI: Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api Itu Benar Terjadi, Tonton Videonya

Selanjutnya, calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, kata Daniel, setiap penumpang KA jarak menengah maupun lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu,

pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Lalu, sambung Daniel, calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun), diimbau untuk membawa sendiri face shield.

Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA dan SMK di Anak Usaha PT KAI

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," katanya.

Untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, lanjut Daniel, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resminya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA jarak jauh pada periode keberangkatan 12 hingga 15 Juni 2020.

Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Sejumlah Kendaraan melintas di bawah bangunan skybridge di Kawasan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (16/7/2019). PT KAI (Persero) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepakat mengoperasikan skybridge yang menghubungkan Lapangan Merdeka dan Stasiun Kereta Api untuk segera digunakan secepatnya.
Sejumlah Kendaraan melintas di bawah bangunan skybridge di Kawasan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (16/7/2019). PT KAI (Persero) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepakat mengoperasikan skybridge yang menghubungkan Lapangan Merdeka dan Stasiun Kereta Api untuk segera digunakan secepatnya. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA jarak jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," katanya.

Sebelum calon penumpang masuk kereta, petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang dengan ketat.

Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.

TRIBUN-MEDAN-BLOGWIKI: Dukung Medan Great Sale 2020, PT KAI Drive I SU Berikan Diskon 10% Tiket KA

Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah) bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa,

tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.

"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," tegas Joni.

PT KAI Divre I Sumut Bagi-bagi Masker kepada Penumpang dan Karyawan di Stasiun Kereta Api

Harus Jaga Jarak
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19, Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah meminta PT KAI untuk memberlakukan protokol kesehatan jika mulai beroperasi.

Yang paling penting, kata Aris, PT KAI harus menerapkan pola jaga jarak.

"Pastikan terapkan physical distancing. Sediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh," katanya.

Ada 11 Perlintasan Sebidang di Sergai Tanpa Palang, Polres Segera Rapat dengan PT KAI

Sebelum penumpang naik ke atas kereta api, maka petugas harus memeriksa suhu tubuh calon penumpang.

Mereka yang suhu tubuhnya di atas normal, sebaiknya diwaspadai.

"Bagi masyarakat pengguna jasa kereta api, kami imbau untuk tetap menggunakan masker dan jaga jarak," katanya.

Sementara itu, warga yang sering menggunakan jasa kereta api menyambut baik pengoperasian kembali armada PT KAI.

"Dengan beroperasinya kembali kereta api, kami yang sering naik kereta cukup terbantu.

Hanya saja, soal PCR dan rapid test ini, kan tidak semua masyarakat yang bisa melakukannya," kata Erni Setianingisi (27) warga Medan Sunggal.

Viral Anak Punk Diturunkan dari Kereta dan Ditodong Senjata, Begini Penjelasan PT KAI

Ia mengatakan, untuk melakukan uji PCR itu harganya cukup mahal, tidak sebanding dengan harga tiket kereta.

Mengenai kebijakan ini, Erni berharap PT KAI bisa melakukan pengkajian ulang.

"Pola yang diterapkan PT KAI cukup baik sekali.

Namun kendalanya hanya itu. Karena tidak semua masyarakat kita ini mampu melakukan uji PCR secara mandiri," tutupnya.(cr22/sep/wen)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved