Tragis dan Memilukan, Remaja Putri 16 Tahun Meninggal setelah Pemerkosaan Bergilir 8 Pria
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.
Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
TRI BUN-MEDAN.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.
Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami rasa sakit yang hebat seusai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Ayah Setubuhi Putri Tirinya yang Duduk di Bangku SMP kurun 2 Tahun, Dilakukan saat Istri Memasak
Paras Cantiknya Bikin Wanita Minder, Tak Disangka Aslinya Adalah Cowok, Lihat Foto-fotonya
DAFTAR Lengkap 84 Jenderal Baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat-Laut-Udara
Nestapa Remaja SMP, Dirudapaksa 5 Pemuda secara Bergilir selama 2 Hari, Tiga Pelaku Ditangkap
Pria Ini Nekat Menghabisi Nyawa Kekasih Gelapnya, Begini Cara Pelaku Berupaya Kelabui Polisi
VIRAL Penjual Gorengan Cantik Rupawan 26 Tahun, Sarjana yang Berhenti dari Perusahaan
Nestapa Janda Muda Satu Anak, Batal Dinikahi padahal Sudah Hamil, Buntutnya Malu dan Lapor Polisi
NESTAPA Pengantin Wanita, Video Pernikahan bak Film Horror padahal Sudah Bayar Rp 7,1 Juta
Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.
Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.