PPDB SMA SMK Sumut Dibuka

BREAKING NEWS: PPDB SMK/SMA Sumut Seleksi Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini

Jadi penilaiannya hanya soal jarak saja. Semakin dekat domisili anak semakin berpeluang lulus di SMAN

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/RECHTIN
SEKRETARIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Saut Aritonang. 

TRI BUN-MEDAN.com -

Seleksi tahap II Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA SMK Sumut telah dibuka mulai hari ini, Jumat (19/6/2020) hingga 27 Juni 2020 mendatang.    

Adapun jalur untuk seleksi tahap II ini adalah jalur zonasi.

Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Saut Aritonang mengatakan pada jalur zonasi penilaian hanya pada kedekatan calon peserta didik dengan lokasi sekolah.

Namun, terang Saut jalur zonasi hanya berlaku untuk SMA.

"Tanggal 19 - 27 Juni 2020 akan dilaksanakan hanya jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK. Zonasi artinya kedekatan jarak di mana anak berdomisili dengan sekolah tujuan. Jadi penilaiannya hanya soal jarak saja. Semakin dekat domisili anak semakin berpeluang lulus di SMAN," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).

Diterangkan Saut, jalur umum untuk SMKN dimaksudkan hanya untuk mengisi kuota yang masih kurang di SMKN setelah diadakan PPDB seleksi tahap I. Kuota SMKN tetap masih belum terisi 100 persen meskipun semua peserta afirmasi sudah ditampung (lulus).

Sedangkan untuk pelaksanaan jalur umum pada SMKN dilaksanakan dengan mengunggah nilai rapor semester 1 - 5 dan mengisi form registrasi seperti pada tahap I.

"Setiap calon peserta didik (CPD) diberi kesempatan dengan dua pilihan. Nilai rapor tertinggi menjadi prioritas lulus untuk PPDB tahap II SMKN. Sedangkan seleksi zonasi untuk SMAN ditentukan hanya dengan jarak saja," ungkapnya.

Pengumuman PPDB tahap II baik untuk SMAN maupun SMKN akan diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2020 secara online. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan kepala sekolah melalui rapat dewan guru.

Saut mengatakan seluruh rangkaian seleksi tahap II dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Mekanisme pelaksanaan PPDB Tahap II tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Setiap CPD akan mendaftar dari rumah masing-masing dengan android dan dalam prosesnya, semua dilakukan secara online," tambahnya.

Bagi setiap CPD yang sudah lulus, terang Saut tidak bisa mendaftar kembali pada jalur zonasi di SMAN dan jalur umum di SMKN. Karena secara sistem aplikasi akan menutup kesempatan bagi yang sudah lulus.

"Artinya tidak dimungkinkan untuk eksodus antar jenjang apabila sudah lulus pada PPDB tahap I," katanya.

"Untuk itu, kepada peserta yang sudah lulus dan belum mendaftar ulang dipersilakan mendaftar ulang dan diberikan waktu sampai tanggal 27 Juni 2020," tambahnya.

Pelaksanaan PPDB Tahap II Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, akan dimulai tepat Tanggal 19 Juni 2020, Pukul 23.59 WIB dan kuota untuk masing-masing SMAN dan SMKN tujuan sudah ditayang secara online dengan mendaftar pada laman http// ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

(cr14/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved