Ternyata Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Semak-semak Sudah Kerap Melakukan Aksinya, Ini Baru Ketahuan

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda di semak-semak.

Editor: AbdiTumanggor
M Sudarsono/Surya
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pemerkosaan. (M Sudarsono/Surya) 

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Bukan Aksi Pertama

Fakta lain yang terbongkar adalah pelaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dengan korban yang berbeda.

"Pelaku ini sudah tiga kali melakukan persetubuhan kepada para korbannya, modusnya sama kenalan via FB," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, pada kejadian pertama dan kedua, aksi pencabulan itu dilakukan tiga orang.

Namun aksi pertama dan kedua belum didalami, karena tidak ada laporan. Korban juga diduga sudah dewasa.

Untuk modusnya sama, kenalan di FB, dilanjutkan WhatsApp lalu ketemuan dengan menjanjikan uang.

"Aksi pertama dan kedua itu terungkap dari pengakuan pelaku, dilakukan oleh tiga orang pelaku."

"Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Cewek Bojonegoro Temui Teman Onlinenya di Facebook & Whatsapp (WA), Lalu Petaka Terjadi

****

Kasus Lainnya, Seorang Gadis Remaja Meninggal Setelah Digilir 8 Pria di Tangerang.

Kasus lainnya, Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.

Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.

Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved