Fakta-fakta Kasus Pengerusakan hingga Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh Anak Buah John Kei

John Kei ditangkap karena diduga jadi dalang di balik kericuhan dan penganiayaan di Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Kolase foto Nus Kei dan John Kei 

"Suara teriakan kaya 'jangan lari!', saya enggak begitu tahu persis orang-orangnya yang diamankan," paparnya.

Ada kode rahasia

Selain sebagai tempat tinggal, rumah di Taman Tytyan Indah ini juga merupakan sekertariat organisasi kepemudaan Angkatan Muda Kei (AMKEI) yang didirikannya.

Selain rumah utama bangunan dua lantai bercat putih, terdapat sejumlah rumah yang dihuni anak buah serta saudara-saudara John Kei.

Aksi penggerebekan yang terjadi kemarin bukan yang pertama, John Kei dan anak buahnya kerap terlihat kasus hukum hingga memaksa pihak kepolisian melakukan penangkapan.

"Kalau warga udah pengalaman dari (penggerebekan) sebelum-sebelumnya, paling takutnya kalau ada (peluru) nyasar aja," ungkap Donny.

 Teriakan Gadis 21 Tahun Digilir 3 Pria, Pelaku Mabuk, Sengaja Setel Musik Keras-keras di Kamar Kos

Saking seringnya, bahkan warga setempat kerap memperhatikan kode-kode rahasia yang muncul ketika sesuatu akan terjadi di kediaman John Kei.

Sebelum terjadi sesuatu, biasanya lampu rumah John Kei dan rumah-rumah anak buahnya dimatikan.

Barulah tidak lama setelah itu, aksi penangkapan atau penggerebekan akan terjadi di kediaman pria bernama lengkap John Refra Kei.

"Kalau ada masalah, lampu semuanya dimatiin biasa, tapi kalau kemarin enggak ada yang dimatiin, nyala semua kaya biasa aja," ungkap Donny.

Bahkan sejak sore hari, sejumlah orang tampak berkumpul di kediaman John Kei. Mereka tidak menunjukkan tanda-tanda kecurigaan bakal terjadi sesutau.

"Duduk di depan sama anak buahnya, kaya biasanya aja, cuma kemarin ada sekitar 15 orang kalau biasanyakan paling duduk-duduk berlima atau 10 orang," terangnya.

Lokasi kediaman John Kei dan markas sekretariat organisasi Angkatan Muda Kei (AMKEI) di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi
Lokasi kediaman John Kei dan markas sekretariat organisasi Angkatan Muda Kei (AMKEI) di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Terancam hukuman mati

Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved