Breaking News

HEBOH Uang Perpisahan Rp 220 Ribu di SD Negeri Simalungun, Kepsek: Kesepakatan Komite dan Wali Murid

Kabid KSD Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Janulingga Damanik menyampaikan, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dugaan pungli

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
SD Negeri 094153 Karangsari, Kabupaten Simalungun. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Janulingga Damanik menyampaikan, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah dasar (SD).

Penyelidikan ini juga upaya mencegah praktik pungli di masa tahun ajaran baru 2020-2021, yang mana salah satunya di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, terdengar kabar mematok biaya pengambilan surat kelulusan sebesar Rp 220 ribu.

"Saat ini kan soal adanya pemberitaan terkait pungli tersebut sudah diselidiki oleh tim Tipikor Polres Simalungun. Karena baru semalam saya diperiksa oleh mereka," ujarnya seraya menambahkan bahwa terkait hal ini sudah wewenang kepolisian.

Janulingga mengatakan, telah memanggil kepala sekolah SD Negeri 094153 Karangsari. Ia mengaku sudah menanyakan masalah tersebut kepada kepsek.

"Kita sudah memanggilnya. Dan kepsek itu juga sudah melampirkan surat yang menyatakan kalau tidak ada pungli alias hoaks. Selanjutnya kepala sekolah itu siap memanggil para orangtua," ujarnya.

WASPADA, Episentrum Penularan Covid-19 di Medan Bergeser ke Dua Kecamatan Ini

Aksi Percobaan Bunuh Diri Nyaris Kembali Terjadi di Thamrin Plaza

Setelah Tembak Pengendara Mobil Yaris, Perampok Bawa Kabur Uang 100 Juta Rupiah

Saat disinggung bila ada pihak sekolah mematok biaya pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pungli? Janulingga mengatakan, sesuai pengakuan beberapa sekolah, itu hanya uang terima kasih.

Ia meluruskan bahwa ada di mana para orangtua/wali siswa itu memberikan uang terima kasih kepada guru lantaran telah mendidik anaknya.

"Kalau dipatok memang itu pungli. Tapi ada di beberapa sekolah yang telah kita tanyakan langsung kalau mereka tidak melakukan pungli. Dan mereka mengaku itu hanya uang terima kasih dari orang tua siswa dan mereka tidak ada melakukan pematokan," ujarnya.

Janulingga menegaskan Dinas Pendidikan Simalungun telah membuat surat edaran kepada sekolah untuk tidak mematok biaya apapun terkait SKL.

"Silakan laporkan langsung kalau ada pihak kepala sekolah melakukan pungli. Kalau memang ada dan benar, kita akan lakukan tindak tegas kepada pelaku pungli," tegasnya.

PECAH REKOR, Dalam Sehari Tembus 117 Pasien Positif Covid-19 di Sumut, Total Meninggal 77 Orang

Berhasil Sembunyi Saat John Kei Mengubrak-abrik Rumahnya, Nus Kei Lapor Polisi, Diperiksa Jadi Saksi

Kata Kepsek soal Uang Rp 220 Ribu

Sebelumnya, seorang siswa SD Negeri 094153 Karangsari, mengatakan bahwa mereka harus membayar Rp 220 ribu untuk mengambil surat keterangan lulus.

"Kami disuruh bayar, kalau tidak dibayar kami tidak bisa mengambil surat kelulusan. Makanya kami bilanglah sama orangtua biar dibayar," ujar si anak tersebut.

Terpisah, Tambaria Sinaga, kepala sekolah SD Negeri 094153 Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi, membantah adanya pungli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved