Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desa Silomlom Minta Polisi tak Bebaskan Mantan Kades Mereka

Permintaan warga itu dituangkan dalam selembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah warga Desa Silomlom, tertanggal 26 Juni 2020.

TRIBUN MEDAN/HO
KASAT Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting. 

TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Sejumlah warga Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat meminta Polres Asahan serius menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang salah satu tersangkanya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Silomlom berinisial, SB.

Bahkan permintaan warga itu dituangkan dalam selembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah warga Desa Silomlom, tertanggal 26 Juni 2020.

Menanggapi hal itu, Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting menyatakan dengan tegas akan menindak tegas seluruh penyalahguna narkotika tanpa memandang latar h lakang para tersangka.

"Ya, diproses lanjut kasusnya. Tidak ada istilah tangkap lepas," kata Nasri singkat, Sabtu (27/6/2020).

Sementara SB ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Sabtu (20/6/2020) lalu.

Wabup Langkat Ajak Masyarakat Turut Serta Lawan Narkoba

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SB ditangkap petugas bersama seorang remaja berinisial A (18) di kawasan Dusun I, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.

Di lokasi penangkapan terdapat sabu sisa pakai dan peralatan yang digunakan untuk memakai narkotika. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Sedangkan, adapun isi surat dari masyarakat Desa Silomlom kepada Polres Asahan yaitu memohon agar tersangka SB tidak dibebaskan dari hukuman karena sudah merusak generasi muda di desa tempat mereka tinggal.

"Kami mewakili warga Silomlom, meminta tidak ada yang namanya tangkap lepas narkoba," isi tulisan dalam surat pernyataan warga.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved