Perampokan Sadis di Medan Area

TERBARU Pelaku Perampokan Sadis di Medan Area Ternyata Napi Asimilasi Kemenkumham, 2 Kali Masuk Bui

pada 25 Juli 2017 Reza juga pernah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

HO/tri bun medan
Pelaku Perampokan setelah diamankan petugas 

Laporan Wartawan Tri bun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -

Pelaku perampokan sadis Reza Wijaya alias Midun (30) yang tega bacok dua korbannya hingga sekarat ternyata seorang narapidana asimilasi Kemenkumham.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menerangkan bahwa pelaku merupakan narapidana asimilasi kasus penggelapan narkoba.

"Pelaku merupakan narapidana asimilasi kasus penggelapan narkoba," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun-medan.com, Sabtu (27/6/2020).

Berdasarkan hasil penelurusan kasus yang dilakukan di website http://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara di Pengadilan Negeri Medan, sebelumnya Reza pada April 2019 divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penggelapan.

Juga pada 25 Juli 2017 Reza juga pernah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

Ternyata motif pelaku Reza perampokan sadis di sebuah rumah di Jalan Sabaruddin No 86 Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area adalah untuk membeli narkotika jenis sabu.

Hal ini terungkap saat dilakukan pengembangan oleh kepolisian, dimana Faidir menyebutkan hasil pencurian 3 buah handphone untuk membeli sabu.

"Pelaku menjual HP yang dicurinya kepada penadah Zukifli dengan perjanjian 3 buah HP Rp 900.000. Namun Zulkifli baru memberi uang kepada tersangka Reza Rp 50.000, kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Faidir.

Kejadian yang terjadi Jumat (26/6/2020) dinihari ini mengakibatkan dua orang penghuni rumah Lukman (50) dan Hasim (82) mengalami kritis akibat bacokan di kepala dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Methodist Medan.

Faidir menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku Reza Wijaya alias Midun (30) warga Jalan Ismailiyah Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.

"Pada Hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah melakukan hasil Lidik Tekab Polsek Medan Area dan hasil beberapa kamera CCTV yang berada di dekat TKP menerima informasi dari informan yang di percaya bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan Gandhi," ungkapnya

Kemudian personel dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Gandhi.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya, masuk ke dalam rumah korban melalui atap seng rumah, karena panik saat melakukan pencurian kepergok sama korban Lukman pelaku langsung membacok korban di bagian kepala sebanyak 2 Kali memakai pisau hingga korban jatuh ke lantai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved