Breaking News

Ditangkap Sebelum Tinggalkan Kota Medan, Dua Maling Sepeda di Gereja Ditangkap Petugas

Kedua pelaku yakni, Lamhot Limbong (20) dan Muhammad Idris Nasution (20), warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
KEDUA pelaku pencurian diamankan petugas Polsek Medan Area, Minggu (28/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian sepeda di dalam rumah ibadah.

Kedua pelaku yakni, Lamhot Limbong (20) dan Muhammad Idris Nasution (20).

Keduanya merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kedua pelaku diduga melakukan pencurian sepeda di Gereja Bukit Sion, Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kamis (25/6/2020) lalu.

Korban yang diketahui bernama Joty Rusven kemudian membuat laporan kasus pencurian ke mapolsek Medan Area dengan bukti laporan polisi LP/436/IV/2020/SPKT Medan Area, kamis tgl. 25 Juni 2020.

Petugas Polsek Medan Area yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku.

Sempat Kabur Seminggu, Dua Pria Pencuri Kabel Tembaga PT Pertamina di Pangkalansusu Ditangkap

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, setelah petugas Reskrim menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil mengetahui identitas para pelaku.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan di Jalan Tangguk Bongkar X, dihari yang sama saat kejadian. Kedua pelaku kami amankan, sebelum mereka berangkat meninggalkan Kota Medan," ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Lanjut Kompol Faidir, penangkapan terhadap kedua dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan bersama anggota.

Kembalikan Barang Curiannya, Pencuri Ini Malah Kepergok dan Ditangkap Pemilik rumah

"Setelah ke dua pelaku dapat diamankan, kemudian anggota menginterogasi keduanya dan didapat keterangan bahwa pelaku pencurian tiga unit sepeda di Gereja Bukit Sion ada empat orang. Yang mana dua berhasil kami tangkap dan dua lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan barang hasil curian dijual di Jalan AR Hakim.

"Pengakuan kedua pelaku yang sudah ditangkap, mereka menjual hasil curian di Jalan AR Hakim. Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Mako dan dilakukan penahanan," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved