Update Covid19 Sumut 28 Juni 2020

Ihwal Maklumat Kapolri, Gugus Tugas Covid-19 Karo Tetap Berlakukan Disiplin Protokol Kesehat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, belum lama ini mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan penanganan Covid-19.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
FORKOPIMDA Kabupaten Karo melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh titik keramaian masyarakat, di Berastagi dan Kabanjahe, Selasa (31/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, belum lama ini mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan penanganan Covid-19.

Diketahui, maklumat yang dikeluarkan tanggal 25 Juni 2020 itu, berisikan pencabutan maklumat sebelumnya mengenai pelarangan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Merespons maklumat tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu, mengungkapkan hingga saat ini masih tetap dengan rencana penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

"Memang secara nasional maklumatnya kan sudah diganti, sudah dicabut yang pembatasan itu, tapi fakta di lapangan kan berbeda," ujar Martin, saat ditemui di Kantor Satgus Covid-19 Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Minggu (28/6/2020).

Diketahui, berdasarkan maklumat Kapolri yang berisikan lima poin ini, memang terdapat pengecualian untuk daerah yang masih menjalankan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk ke dalam zona oranye, dan merah. Dari poin kelima ini, arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat tetap terus dijalankan.

"Itu makanya, kan di dalam maklumat itu ada lima poin, salah satunya untuk yang zona merah tetap dilakukan pembatasan. Kita inikan masih zona merah, makanya tetap kita terapkan disiplin protokol kesehatannya," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai kesiapan perihal rencana penerapan pendisiplinan ini, Martin mengaku pihaknya belum lama ini sudah beberapa kali melakukan rapat dengan pihak terkait. Seperti diketahui, sebelumnya Satgus berencana menggandeng instansi terkait seperti TNI dan Polri untuk membantu proses pendisiplinan ini.

Ditanya perihal kapan waktu penerapan pendisiplinan ini, Martin mengaku memang rencana awal pendisiplinan ini akan dilakukan mulai pekan depan. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari bupati.

"Sudah dua kali kita rapat, kalau dari segi persiapan sudah siap kita, sekarang tinggal menunggu administrasi lagi. Paling Senin besok akan kita lanjutkan lagi ke bupati," katanya.

Disinggung mengenai rencana penerapan kenormalan baru, dirinya mengatakan kemarin pihaknya sudah mengirimkan kembali draft dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk dikaji.

Selanjutnya, saat ini mereka masih menunggu seperti apa arahan dari pusat. Pasalnya, sebelum sampai ke kabupaten tentunya kebijakan ini lebih dulu ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

"Kalau itukan kita masih tunggu lagu seperti apa arahan dari provinsi, setelah nanti sudah ada peraturan gubernur, barulah ada peraturan bupati. Kalau sudah ada itu semua, baru kita bisa menjalankannya," katanya.

Terlebih, draf yang kemarin mereka terima dari provinsi merupakan penerapan yang dapat dilakukan di kawasan yang masuk ke dalam zona hijau.

Sedangkan untuk Kabupaten Karo, saat ini sudah masuk ke dalam zona merah. Untuk itu, Martin mengatakan kemarin pihaknya juga sudah mengajukan beberapa poin mengenai kondisi dan apa yang bisa diterapkan di Kabupaten Karo.

Berdasarkan data yang didapat dari Satgus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karo hingga Sabtu (27/6/2020) kemarin Karo masih berada dalam zona merah. Dengan perincian, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 kasus, dengan dua kasus sembuh.

Untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebanyak tujuh orang. Orang Tanpa Gejala (OTG), sebanyak 18 orang. Dan pelaku perjalanan, sebanyak 615 orang.

(cr4/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved