Pengumuman Seleksi PPDB di Sumut
Dianggap Sarat Kecurangan, Puluhan Calon Siswa Jalur Zonasi SMAN 1 Kabanjahe Geruduk Cabdis
Para calon siswa itu tidak terima karena ada calon siswa yang diketahui jarak rumahnya lebih jauh dari mereka, justru diterima di sekolah tersebut.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Puluhan calon siswa yang tidak lulus pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi di SMAN 1 Kabanjahe, ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara Cabang Kabanjahe, Senin (29/6/2020) sore.
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait penerimaan jalur zonasi yang dianggap sarat akan kecurangan.
Para calon siswa itu tidak terima karena ada calon siswa yang diketahui jarak rumahnya lebih jauh dari mereka, justru diterima di sekolah tersebut.
Seperti diketahui, untuk jalur zonasi ini mengutamakan calon siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah.
Seorang calon siswa Muhammad Zulfahmi, mengungkapkan ia dan sejumlah siswa lainnya yang mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK) banyak yang tidak diterima.
Sedangkan warga yang notabene jarak rumahnya lebih jauh, bahkan di luar Kecamatan Kabanjahe, bisa masuk dengan menggunakan kartu domisili.
"Jadi kami meminta kejelasan kenapa orang yang jauh bisa masuk dengan menggunakan domisili, tapi kami yang di dekat sekolah ini tidak masuk. Kalau begini sama saja ngapain dibikin zonasi, kalau bisa dimainkan datanya," ujar Zulfahmi.
Ia pun menduga adanya kecurangan pada pendaftaran PPDB jalur zonasi ini.
Calon siswa lainnya, Luna Ginting menjelaskan tuntutan yang mereka minta ini bukan tanpa sebab.
Sebelumnya mereka juga telah melihat beberapa kejanggalan yang membuat keputusan ini dianggap tidak adil dan sarat akan kecurangan.
"Kalau kami lihat banyak sekali kejanggalan, soalnya syarat pakai surat domisili inikan harus yang sudah menetap satu tahun. Tapi kami lihat banyak yang surat itu baru diurus, beberapa hari sudah jadi. Jadi yang jauh (jarak kediaman dengan sekolah) tiba-tiba dekat," ucapnya.
Menurut dia, pendaftar yang menggunakan domisili namun tinggal di luar domisili terdata sekitar 20 orang.
Ketika ditanya apakah sudah ada penjelasan dari pihak sekolah, dirinya mengaku pihak sekolah hanya memberikan jawaban jika sekolah hanya menerima berkas dari pendaftar.
"Kalau kami lihat sekolah memang enggak tahu, tapi kan maunya dicek lagi sebelum diterima. Kalau gini, apa gunanya zonasi kalau yang tinggal di sekitar sekolah enggak bisa masuk," katanya.
Keduanya menuntut, agar seolah dan cabang dinas agar mengutamakan pendaftar yang melakukan pendaftaran jalur zonasi dengan menggunakan berkas kartu keluarga.
Dengan bukti administrasi ini, tentunya dapat memperlihatkan secara jelas di mana calon siswa tersebut tinggal.
(cr4/tri bun-medan.com)