Breaking News

Update Covid19 Sumut 29 Juni 2020

Dinyatakan Reaktif Corona, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar ke Pengadilan

Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mengajukan gugatan ke pengadilan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Sebanyak 11 warga mendatangi Pengadilan Negeri Pematangsiantar diwakili penasihat hukum LBH untuk menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang sempat dinyatakan reaktif Covid-19 pada awal April 2020, mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pihak tergugat adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Total ada 11 warga menggugat Gugus Tugas yang dipimpin Wali Kota Hefriansyah Noor, Senin (29/6/2020).

Gugatan warga ini dikuasakan kepada Ketua RT Abdul Wahid yang juga sempat dinyatakan Reaktif Covid-19 dan diisolasi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Satu anggota tim kuasa hukum warga Gang Demak, Binaris Situmorang mengatakan gugatan warga bersifat Class Action.

Materi gugatan adalah penanganan Covid-19 yang diberikan pemerintah kepada warganya.

"Dalam hal ini, ketua RT Abdul Wahid sebagai kuasa warga, bertindak menggugat Class Action yang sudah dilegalisir oleh pengadilan. Materinya dalam hal dasar hukum Perma Nomor 1 tahun 2002," ujar Binaris.

Ia menyampaikan gugatan kepada Panitia Percepatan Penanganan Covid-19 dilayangkan lantaran telah merugikan warga secara materiil maupun imateriil.

"Materinya di sini, mereka (korban) merasa mengalami kerugian material dan imateriil. Mereka merasa ditangani secara buruk, terhalang melanjutkan ekonomi dan nama baik warga ini di hadapan masyarakat seperti dilecehkan," terangnya.

Warga menilai, mereka dituduh terpapar Covid-19 tapi penangananan (perawatan khusus) itu tidak ada,

"Malah diperiksa lagi ternyata negatif. Petugas Covid-19 tidak melakukan semacam tindakan setelah warga tidak lagi Covid-19, sehingga hanya tuduhan semata yang ada," jelasnya.

Adapun tuntutan 11 warga terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar secara materil mencapai Rp 118,3 juta.

Perhitungannya yakni pendapatan harian selama 2 bulan hingga 3 bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved