Update Covid19 Sumut 29 Juni 2020
Dinyatakan Reaktif Corona, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar ke Pengadilan
Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
1. Abdul Wahid Katino (RT), yang bekerja sebagai pedagang mi balap dan khatib mengklaim kerugian Rp 11,3 juta
2. Sutiem, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 18 juta
3. Burhanuddin Pakpahan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta
4. Rian Handoko, karyawan toko, klaim kerugian Rp 3 juta
5. Sulastri, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 9 juta
6. Saidani, pedagang sarapan, klaim kerugian Rp 6 juta
7. Kamisuri, pedagang gas, klaim kerugian Rp 8,1 juta
8. Karsono, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta
9. Muhammad Aspari, pedagang kebab, klaim kerugian Rp 12 juta
10. Fahriza Amri Simatupang, pedagang pecel, klaim kerugian Rp 15 juta
11. Syaiful Amri Hasibuan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 12 juta.
Selain itu, warga juga menuntut kerugian imateriil dengan nilai masing-masing mencapai Rp 1 juta atau total Rp 11 juta.
Mereka menuntut adanya pemulihan nama baik setelah sempat dinyatakan Reaktif Covid-19.
Dalam wawancara dengan ketua RT Abdul Wahid Katino, sebelumnya, pria yang sehari-hari berdagang mi balap ini menyebutkan kala pemeriksaan itu dirinya sedang dalam kondisi lemah lantaran orangtuanya meninggal dunia.
"Senin sore itu, saya masuk ruang isolasi di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar. Besoknya saya di-swab tes. Katanya, hasilnya baru keluar 14 hari. Sementara info di media, 3 hari ada yang bisa keluar," keluh Wahid.