Kesal Baca Pesan Mesra Pacar dengan Mantan, Pemuda Ini Cemburu Kemudian Cekik Kekasih hingga Tewas
"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," kata Sugeng.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda asal Cibodas, Kota Tangerang berinisial MI (19) tega menghabisi nyawa pacarnya S (20) karena cemburu dengan pesan whatsapp yang masuk ke handphone pacarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh pabrik tersebut mengaku kesal dengan pacarnya yang baru dia kenal dua bulan melalui sosial media tersebut.
Dia kesal karena banyak pesan Whatsapp dari laki-laki lain di ponsel pacarnya.
"Terjadi percekcokan yang menurut tersangka ada beberapa komunikasi (pesan whatsapp) yang menurut tersangka adalah mantan pacar korban," ujar Sugeng dalam siaran pers diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Karena tak terima dan merasa cemburu, akhirnya MI merencanakan pembunuhan terhadap korban.
• Jelang Penerapan New Normal, Gubernur Sumut Bilang Tak Bisa Lakukan Rapid Test Massal
• Terkait Tuntutan Calon Siswa, DPRD Karo Akan Panggil Cabdis Pendidikan dan Kepala Sekolah
Sugeng menjelaskan, ada latar belakang yang membuat tersangka begitu geram terhadap korban.
Tersangka pernah menjalin hubungan asmara dengan orang lain sebelum korban dan sempat akan menikah.
"Tetapi kemudian batal karena selingkuh juga, kemudian kenal dengan korban," tutur Sugeng.
Adapun kronologi kejadian pada 11 Juni, korban bersama pelaku menyewa kamar di apartemen Habitat.
Kemudian pukul 03.30 tanggal 12 Juni, terjadi percekcokan karena pelaku melihat pesan Whatsapp korban.
Pukul 4.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar kamar dan mencari tempat di sekitar Jalan Sasmita pelaku mengajak korban ke dalam gang buntu di Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang atau tempat kejadian pembunuhan.
• Afiful Huda Tak Gentar PSMS Medan Masuk Grup Neraka, Soroti Sriwijaya FC dan Semen Padang
• Suami Bacok Istri Telat Bawa Makan, 4 Pria Jadi Korban saat Melerai, Pelaku Tewas Dikeroyok Warga
Di sana dia mencekik pacarnya hingga tewas.
"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," kata Sugeng.
Tersangka dikenakan Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)
Cemburu karena Pesan Whatsapp, Pemuda di Tangerang Cekik Pacar hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu karena Pesan Whatsapp, Pemuda di Tangerang Cekik Pacar hingga Tewas"