Nasib Nenek Parjiem, Tanah Wakaf Suami Dirampas Perusahaan Kertas, Kirim Preman Bayaran Teror Warga
Kata Parjiem, tanah wakaf tersebut dirampas sekelompok preman suruhan dari perusahaan kertas.
TRI BUN-MEDAN.com - Siang itu, seorang nenek dengan kulit sudah mengeriput datang meminta bantuan hukum.
Usianya yang sudah hampir seabad, tepatnya 93 tahun, tak menyurutkan langkah kaki meminta keadilan atas haknya.
Namanya adalah Parjiem. Ia mengadukan nasibnya terkait tanah wakaf suaminya untuk pekuburan masyarakat.
Kata Parjiem, tanah wakaf tersebut dirampas sekelompok preman suruhan dari perusahaan kertas.
Parjiem pun menceritakan nasibnya di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rayat Sumatera Utara (BAKUMSU) di Tanjungsari, Medan.
Ia duduk termenung memandangi para aktivis yang mendengarkan cerita penindasan yang dialami warga.
Dari pengakuan Parjiem, kendaraan bertonase besar setiap hari mulai melintas di depan rumahnya.
Tidak sedikit dinding rumah warga yang dibangun puluhan tahun lalu mulai retak-retak.
Lalu lintas truk bertonase besar telah membuat hidupnya resah.
Serobot tanah untuk pelebaran jalan
Parjiem tak sendiri. Ia didampingi tetangga bernama Rosdiana yang merasakan dampak serupa.
Di sana, Parjiem perempuan sepuh dari Desa Dalu 10-A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berulangkali meneteskan air mata.
“Suami saya wakafkan tanah untuk perkuburan masyarakat. Tapi, kini kami risau, preman yang diduga dibayar perusahaan kertas mengambil tanah untuk pelebaran jalan,” ujarnya dengan suara lirih, Senin (30/6/2020).
Perjiem sedikit bergembira menyaksikan para aktivis BAKUMSU merespon baik laporan mereka.
Apalagi, perusahaan kertas itu tidak hanya menyerobot tanah wakaf dan membangun beton jalan tanpa izin tetapi diduga melakukan pencemaran air sungai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nenek-parjiem-93-tahun.jpg)