Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan
BREAKING NEWS: Hari Ini Zuraida Hanum Cs, Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Tiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) akan divonis hakim.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, Medan -
Perjalanan sidang perkara pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin memasuki babak akhir.
Tiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) akan divonis hakim.
Sesuai jadwal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, agenda sidang vonis perkara pembunuhan hakim yang pernah menggemparkan warga Medan ini, berlangsung hari ini, Rabu(1/7/2020).
Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara ini.
Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
• Medan Zoo Dibuka Lagi, Dapat Surat Resmi dari Pemko Medan, Hari Ini Digelar Perlombaan Mural
• LOWONGAN KERJA BANK BRI, BNI, BCA untuk Lulusan SMA/SMK, D3 -SI, Syarat dan Posisi Dibutuhkan
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana
"terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)