Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

BREAKING NEWS: Hari Ini Zuraida Hanum Cs, Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Tiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) akan divonis hakim.

TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti lanjutan sidang dengan cara online, agenda tuntutan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin beberapa waktu lalu. Hari ini, Rabu (1/7/2020), hakim akan menjtuhkan vonis pada Zuraida Hanum dan 2 terdakwa lainnya. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan -

Perjalanan sidang perkara pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin memasuki babak akhir.

Tiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) akan divonis hakim.

Sesuai jadwal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, agenda sidang vonis perkara pembunuhan hakim yang pernah menggemparkan warga Medan ini, berlangsung hari ini, Rabu(1/7/2020).

Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara ini. 

Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Medan Zoo Dibuka Lagi, Dapat Surat Resmi dari Pemko Medan, Hari Ini Digelar Perlombaan Mural

LOWONGAN KERJA BANK BRI, BNI, BCA untuk Lulusan SMA/SMK, D3 -SI, Syarat dan Posisi Dibutuhkan

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020).
Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tri bun Medan/Riski Cahyadi)

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan. 

Terdakwa Zuraida Hanum saat mengikuti lanjutan sidang dengan cara online, agenda tuntutan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (10/6/2020). Ketiga terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dituntut hukuman seumur hidup, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
Terdakwa Zuraida Hanum saat mengikuti lanjutan sidang dengan cara online, agenda tuntutan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (10/6/2020). Ketiga terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dituntut hukuman seumur hidup, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. (TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana

"terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.  

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban  ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.  

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved