Daftar Kasus Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Sumut yang Ditangani Polisi
Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial ( bansos) terkait Covid-19 di Sumatera Utara bertambah menjadi 16 kasus.
Sebelumnya, polisi menangani enam kasus dugaan penyelewengan bansos di Sumut.
“Data sementara ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh polres jajaran di Polda Sumut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Rabu (1/7/2020).
Rinciannya, Polrestabes Medan dan Polres Langkat masing-masing menangani tiga kasus.
Kemudian, Polres Simalungun dan Polresta Deli Serdang masing-masing menyelidiki dua kasus.
Enam polres lainnya menangani masing-masing satu kasus, yaitu di Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Dairi, Tobasa, Samosir, dan Madina.
• Potret Bayi Mendiang Lina Mantan Istri Sule, Digendong Adik Rizky Febian yaitu Putri Delina
• Sumut Deflasi 0,07 Persen, Bawang Merah Andil Deflasi Tertinggi
Dari hasil penyelidikan sementara, Awi mengatakan, ada pemotongan dana bansos yang memang sudah diketahui penerima.
“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos, di mana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos,” ujar dia.
Kemudian, ada pemotongan dana bansos yang dilakukan dengan dalih sebagai “uang lelah” bagi oknum ketua RT dan perangkat desa.
Terakhir, polisi menemukan pengurangan timbangan paket sembako.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan disebutkan masih melakukan penyelidikan.
“Sampai dengan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial,” kata dia.
• Abang Adik Algojo Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Penjara Seumur Hidup dan 20 Tahun
• Potret Bayi Mendiang Lina Mantan Istri Sule, Digendong Adik Rizky Febian yaitu Putri Delina
Menurut Awi, penyelidikan yang dilakukan Polri tidak mengganggu penyaluran bansos tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/peninjauan-penyerahan-bansos.jpg)