Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

Ekspresi Zuraida Hanum Menunduk Difoto hingga Tutupi Wajah Jelang Pembacaan Vonis oleh Hakim

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Zuraida Hanum tampak di layar monitor menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020). Zuraida Hanum berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan. Sidang yang digelar via video conference hari ini dengan agenda pembacaan vonis terkait perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin. 

Laporan Wartawan TRI BUN-MEDAN.com/Alif Alqadri Harahap

TRI BUN-MEDAN.com, Medan -

Sidang putusan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, akan digelar beberapa saat lagi di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (1/7/2020) siang.

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan TRI BUN-MEDAN.com, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza. 

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved