AKHIRNYA Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Jefri Divonis Seumur Hidup, dan Reza Divonis 20 Tahun

Tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Editor: AbdiTumanggor
TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Rabu (17/06/2020). 

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kiri atas), Reza Fahlevi (kiri bawah) dan Jefri Pratama (kanan) menjalani  Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin Zuraida Hanum, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi dihukum penjara 20 tahun.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kiri atas), Reza Fahlevi (kiri bawah) dan Jefri Pratama (kanan) menjalani Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin Zuraida Hanum, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi dihukum penjara 20 tahun.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

Sebelum pembacaan putusan

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan wartawan Tribun Medan terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sembab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza. 

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban  ditemukan warga  di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. 

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved