Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional, Satu Pelaku Ditembak Mati
Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 2 kilogram.
Setelah sebelumnya berhasil mengungkap 1 kg sabu pada Selasa (2/5/2020) lalu, kini Polsek Patumbak kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 2 kg sabu dari dua lokasi penangkapan berbeda.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan empat orang tersangka pada Minggu (28/6/2020) kemarin.
Satu orang tersangka, atas nama Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, ditembak mati petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan.
Adapun identitas pelaku lainnya yang diamankan yakni, Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
• Buntut Penangkapan Terduga Pembakar Mobil, Seribuan Warga Blokade Jalinsum, Sudah Berlangsung 5 Jam
• Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin
• Pelakor Kirim Video Mesum ke Istri Sah, Simpanan ASN Medan Digerebek di Ranjang
Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jl Gajah Mada Gg Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba.
Dari situ, sambung Kapolrestabes, tim gabungan Dit Narkoba Poldasu dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka tengah pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil. Kami melakukan pengejaran dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jalan Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu (28/6/2020) kemarin,” ujarnya, Kamis (2/7/2020) sore.
Lanjut Riko dalam memberikan keterangan pers, usai mengamankan kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Aphen serta Taufik di Perumahan Kasa Visela Jl Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina.
“Setelah keempat tersangka diamankan, kami kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga petugas melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara," ungkapnya.
"Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” sambung Riko.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, sambung polisi berpangkat melati tiga ini, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labuhan Batu Utara (Labura).
"Adapun dalam aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah 5 juta dalam setiap 1 kg sabu. Selain barang bukti sabu, kita amankan barang bukti dua unit mobil masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka," katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian mengaku tengah melakukan pengembangan atas jaringan narkotika internasional ini.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mft/tri bun-medan.com)