Polisi Jadwalkan Pemanggilan Senin, Kasus ASN Medan Selingkuh dengan Pegawai Minimarket

- Polda Sumut sudah menjadwalkan pemanggilan para saksi terkait laporan perselingkuhan oknum ASN berinisial MY di Kantor Camat Medan Polonia.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Aksi perselingkuhan ASN Pemko Medan saat digerebek istri 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut sudah menjadwalkan pemanggilan para saksi terkait laporan perselingkuhan oknum ASN berinisial MY di Kantor Camat Medan Polonia.

Laporan itu dilayangkan NI (28), istri sah MY, yang tertuang dalam bukti LP /1174/VII/2020/SUMUT/SPKT Tanggal 1 Maret 2020.

Adapun terlapor adalah MY, Bendahara Kantor Camat Medan Polonia yang kini telah dcopot.

Kasubdit IV, Remaja Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, bahwa berkas baru turun.

"Baru turun administrasi penyidikan (Mindik). Tadi baru diskusi, direncanakan Senin dijadwalkan pemanggilan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/7/2020) sore.

Diketahui, perselingkuhan oknum ASN Kota Medan dengan seorang wanita muda berusia 20 tahun, viral di media sosial.

Oknum ASN berinisial MY alias Ardi itu diketahui menjabat sebagai Bendahara di Kantor Camat Medan Polonia.

Adapun sosok pelakor disebut-sebut bekerja sebagai karyawati sebuah minimarket.

MY bersama perempuan selingkuhannya, Jes (20), digerebek oleh istri sah MY saat berduaan di kamar hotel.

Saat digerebek, Jes dengan lantang melawan dan seakan memberi pernyataan statusnya ingin diakui.

"Kau tanya laki kau," ujarnya seraya menutup wajahnya di ranjang hotel.

Sementara NI, istri sah MY, sempat syok melihat perbuatan terlarang suaminya.

NI sempat terkulai lemas di lantai, hingga akhirnya dibantu berdiri oleh seseorang.

NI mengaku telah membuat laporan ke polisi karena sudah tak tahan lagi dengan perbuatan selingkuhan suaminya tersebut.

Setelah menggerebek MY dengan selingkuhannya di kamar hotel, sang pelakor justru seperti menantang NI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved