Update Covid19 Sumut 3 Juli 2020
Rekomendasi Ahli Epidemiologi USU Menghadapi New Normal
Yang teratas kita sebut sebagai Survival, di mana pemerintah tergolong gagal dalam mengendalikan penyebaran virus
TRI BUN-MEDAN.com -
Universitas Sumatra Utara dalam rangka kerja sama dengan Pemerintah Kota Medan mengadakan webinar bertemakan kesiapan new normal.
Webinar ini direncanakan akan dilakukan dalam enam sesi.
Dalam sesi pertama, webinar berjudul Kesiapan dan Solusi Bidang Kesehatan Menghadapi New Normal yang diadakan melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (2/7/2020).
Webinar ini dihadiri oleh beberapa ahli bidang kesehatan yang berasal dari Universitas Sumatra Utara.
Satu di antaranya adalah Dr Putri C Eyanoer, seorang ahli Epidemiologi.
Dalam paparannya Putri menjelaskan mengenai tiga peran fase new normal dalam masyarakat.
“Pada dasarnya New normal merupakan kehidupan yang akan dijalankan seperti biasa ditambah dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Fase new normal, terang Putri dijalankan karena belum ditemukannya obat dan vaksin virus corona.
Selain itu juga merupakan langkah penyelamatan kondisi sosial dan ekonomi.
Dari sisi epidemiologis, Putri mengatakan terdapat beberapa kerangka strategis dalam menghadapi sebuah pandemi. Beberap kerangka ini yakni sebanyak enam tingkatan penyelesaian kasus.
“Pada tatanan yang teratas kita sebut sebagai Survival, di mana pemerintah tergolong gagal dalam mengendalikan penyebaran virus. Sampai akhirnya menunggu vaksin tersedia,” katanya.
Pada tingkatan yang ke dua, yakni fase disorder di mana kasus baru yang muncul mulai dapat dikendalikan dengan pembatasan sosial.
“Pada masa new normal pemerintah dianggap telah berhasil mengendalikan virus dalam 2 sampai tiga bulan. Kemudian akan masuk ke masa transisi dan akhirnya sampai kepada berakhirnya status tanggap darurat,” ungkapnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengendalikan jumlah kasus di masa new normal menurut Putri adalah mengisolasi dengan cepat kasus yang terkonfirmasi. Kemudian menerapkan perawatan klinis yang sesuai.
“Kemudian perlu juga pelacakan bersifaf ekstensif. Juga karantina semua kontak minimal 72 jam setelah konfirmasi,” katanya.
“Serta yang terakhir adalah monitoring protokol kesehatan yang sistematis,” tutupnya.
(cr14/tri bun-medan.com)