TERUNGKAP Celah PPDB Jalur Zonasi, SMAN 7 Medan Temukan Sejumlah Siswa Luar Medan Lulus Pakai SKD
SMAN 7 Medan menemukan bahwa sejumlah peserta lulus memiliki KK dari luar kota namun memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dekat dengan sekola
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi telah dibuka sejak Selasa 30 Juni dan akan berlangsung hingga Senin, 6 Juli mendatang.
Selama empat hari membuka pendaftaran ulang, pihak SMAN 7 Medan menemukan bahwa sejumlah peserta lulus memiliki KK dari luar kota namun memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dekat dengan sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang humas, Gokman Sianturi.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa siswa yang lulus jalur zonasi menggunakan SKD walaupun KK berasal dari luar kota.
"Ada beberapa siswa kita yang lulus punya KK luar Medan dengan menggunakan SKD dan ada yang pula yang domisili di Medan menggunakan SKD agar dekat dengan SMAN 7," ungkap Gokman kepada Tribun Medan, Jumat (3/7/2020).
• INFO KPK, Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Kena OTT KPK di Hotel, Diduga Mereka Dapat Hadiah Proyek
• Dilema Janda 21 Tahun, Diancam Tak Lapor Polisi Setelah Diperkosa 7 Pria, Bunuh Diri Tenggak Cairan
• Usai Kepergok di Hotel, Pelakor Ini Malah Sengaja Bikin Video Mesum lalu Dikirim ke Istri Sah MY
Gokman menuturkan bahwa SKD berlaku untuk syarat pendaftaran lantaran sudah ada ketetapan pilihan menggunakan KK atau SKD.
Sehingga, kata dia, pihak sekolah tidak bisa menolak.
"Secara umum saya lihat banyak SMA di Medan jarak paling jauhnya itu tidak lazim ya. Tahun yang lalu di SMAN 7 jarak 3,5 km masih aman, sekarang di bawah 1,5 km.
Tapi proses pendaftarannya sah karena dibarengi dengan surat domisili, bisa dia daftar," ujarnya.
Pilihan menggunakan SKD ini, kata dia, baru perdana pada tahun 2020.
Menurut Gokman, pemilihan sistem zonasi tahun lalu lebih tegas dari tahun ini.
"SKD baru tahun ini, tahun yang lalu tegas hanya boleh menggunakan KK asli, itu pun harus minimal berumur satu tahun.
Kurang dua bulan saja, KK asli tidak bisa daftar, ditolak secara sistem.
Jadi ada KK domisili ada NIK, kalau tidak benar itu tidak jalan sistemnya," kata Gokman.
• Viral Video Penampakan Tuyul Bikin Warga Sempat Resah, Kata Ketua RT, Terungkap Fakta Sesungguhnya
• Edy Rahmayadi Terkejut Ditelepon Mendagri Tito Karnavian Malam-malam, Saya Akan Datang ke Medan . .
Adanya pendaftar yang menggunakan surat domisili, maka saat mendaftar ini akan ditarik titik koordinat ke sekolah.
Untuk tahun ini SMAN 7 Medan menerima siswa paling jauh dengan jarak 1.446 m atau di bawah 1,5 km.
Gokman berpendapat bahwa akan ada celah saat SKD ini diberlakukan.
Walau siswa tersebut berada di luar kota, namun adanya SKD yang berada di dekat sekolah dan disahkan lurah, maka pendaftaran akan sah.
"Ini akan ada celah ketika diberlakukan pendaftaran dengan surat domisili. Dalam tanda kutip bisa saja, sekolah juga tidak berwenang menyelidiki, sepanjang surat ini sah dari lurahnya.
Jadi ada pula menggunakan KK luar kota Medan tapi ada SKD, itu sah secara administratif. Jadi jika ada orang tua yang kecewa barangkali yang benar menggunakan kk asli, bisa kita terima.
Tapi sistem yang mengalahkan dia, karena celah itu ada di SKD," tuturnya.
• Peran Oknum Paspamres Atas Kasus Tewasnya Serda Saputra Ditusuk Letda RW di Hotel Mercure
• KABAR TERKINI Pejabat Pemko Medan yang Selingkuh dengan Pegawai Minimarket, Dicopot dari Bendahara
Bagi Gokman, SKD yang sesuai jika dipergunakan dengan benar jika KK pendaftar mengalami perubahan.
"Saya komentari SKD itu boleh tapi ketika ada KK baru jika ada perubahan dari KK lama. Kalau itu fair dia, di manapun KK dia asal SKD sah itu. Banyak juga temuan seperti itu," ucap ujar Gokman.
Ke depannya, Gokman berharap untuk sistem zonasi dapat terus dievaluasi oleh pihak dinas pendidikan agar tidak ada celah bagi peserta untuk bertindak curang, di mana pun para pendaftar memilih sekolah.
"Mudah-mudahan saja ke depannya ini jadi evaluasi oleh dinas sehingga membuat aturan jelas tidak ada celah untuk bermain curang.
Kami tidak ambil risiko, sepanjang memenuhi syarat secara juknis, tidak berhak kami mencurigai, jadi secara administratif oke ya kita terima saja," pungkas Gokman.
(cr13/tri bun-medan.com)