Update Covid19 Sumut 4 Juli 2020

INFORMASI PENERBANGAN di Bandara Kualanamu, Bisa Rapid Test di Hari Sesuai Jadwal Keberangkatan

Kualanamu siap menyambut adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan aturan terkait yang bakal diberlakukan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK/TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Calon penumpang pesawat melakukan check in di Bandara Kualanamu. 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN 

PT Angkasa Pura II (Persero) pengelola Bandar Udara Internasional Kualanamu siap menyambut adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan aturan terkait yang bakal diberlakukan.  

//  

Teranyar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Calon penumpang ketika melakukan check-in di counter Garuda Indonesia Bandara Kualanamu
Calon penumpang ketika melakukan check-in di counter Garuda Indonesia Bandara Kualanamu (Dok/TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan)

Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

 Akhyar Nasution Minta Agar Pasien Positif Covid-19 Tidak Ditutup-tutupi, Ada Warga Merasa Tabu

Adapun ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku tujuh hari pada saat keberangkatan.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang Djodi Prasetyo mengatakan ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat.

Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test.

Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat.

"Traveler dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel, dan kami perkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli 2020. PT Angkasa Pura II juga menetapkan bulan Juli sebagai fase recovery (pemulihan) di tengah pandemi global Covid-19," ujar Djodi Prasetyo.

 Edy Rahmayadi Terkejut Ditelepon Mendagri Tito Karnavian Malam-malam, Saya Akan Datang ke Medan . .

Diakuinya, adapun pada Juni 2020, lalu lintas pesawat di KNIA datang dan pergi sekitar 40 dan jumlah penumpang perhari sekitar 2.500 sampai dengan 3.500 orang, perlahan naik dengar seiring kebijakan pemerintah dalam mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

 Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi di Medan, SMAN 11, SMAN 5 dan SMAN 7 Terapkan Protokol Kesehatan

"Kami prediksi jumlah penumpang di bandar udara KNIA yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat,"ucap Djodi Prasetyo.

Dikatakannya, konektivitas antara bandar udara KNIA dengan bandara-bandara lain di berbagai wilayah di Indonesia akan dibuka kembali. Begitu juga dengan frekuensi penerbangan di rute-rute yang sudah aktif, diyakini akan semakin meningkat.

"Bandar Udara KNIA bagi penerbangan domestik yang menghubungkan Kota Medan dengan kota-kota lain di Indonesia. Karena itu di fase recovery bulan depan, rute-rute domestik kami perkirakan akan kembali aktif," jelas Djodi Prasetyo.

PIHAK KKP Bandara Kualanamu melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat dari luar negeri beberapa waktu lalu.
PIHAK KKP Bandara Kualanamu melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat dari luar negeri beberapa waktu lalu. (TRI BUN MEDAN/INDRA)

Selain itu, Bandar Udara KNIA dikelola oleh PT Angkasa Pura II ini berkomitmen untuk menjalankan prosedur guna menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi ini selalu dapat dipatuhi oleh setiap pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved