Jumlah Pemilih Berkurang, TPS Bertambah saat Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 memaksa semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan. Saat Pilkada 2020 nanti, jumlah pemilih di tiap TPS juga dibatasi
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRI BUN-MEDAN.com,KABANJAHE-Komisioner KPUD Karo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rikardo Sitepu mengatakan, pada Pilkada kali ini jumlah pemilih akan dikurangi di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya KPU RI mengeluarkan aturan terkait jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS.
Kata Rikardo, jika sebelumnya di tiap TPS jumlah pemilih bisa mencapai 800 orang, maka saat ini jumlahnya akan dikurangi dan disesuaikan.
• 23 Kab/Kota di Sumut Gelar Pilkada di Tengah Pandemi Covid, Ini Cara Kampanye yang Disarankan
"Kita tahu sekarang dalam masa pandemi, jadi KPU RI mengeluarkan peraturan batas maksimal itu 500 orang dalam satu TPS.
Kan memang kita harus membatasi jarak aman dengan orang lain, sehingga jumlah pemilih sekarang dikurangi dari sebelumnya," ujar Rikardo, Minggu (5/7/2020).
Saat dinyata mengenai jumlah TPS, Rikardo menjelaskan sebelumnya dengan batas maksimal pemilih sebanyak 800 orang, pihaknya merencanakan pengadaan TPS di seluruh Kabupaten Karo sebanyak 700 TPS.
Kemudian, setelah KPU RI menetapkan batas maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 500 pemilh, akhirnya KPUD Karo melakukan penambahan TPS sebanyak 236 TPS.
• Punya Kursi 20% dan Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Medan, Gerindra Tetap Buka Pintu Koalisi
"Semula kita menganggarkan pengadaan TPS itu 700 lokasi, tapi karena maksimal pemilih dikurangi, sehingga kami mengambil kebijakan untuk menambah TPS.
Sekarang total TPS untuk menampung 500 pemilih di setiap TPS, sebanyak 936 TPS," katanya.
Rikardo menjelaskan, batas maksimal jumlah pemilih sebanyak 500 orang ini memang merupakan acuan mereka untuk menerapkan berapa banyak jumlah TPS yang harus disediakan.
Namun, kata dia, jumlah TPS ini masih rancangan awal KPUD Karo untuk menampung semua masyarakat yang berpotensi menjadi pemilih.
• Godok Tiga Nama di Pilkada Kota Medan, DPC Gerindra Tunggu Keputusan DPP
"Patokan kami maksimal itu 500 orang setiap TPS. Bahkan, kalau misalnya ada saja yang 502 orang satu lokasi, ya harus kita pecah menjadi dua TPS.
Dan dalam pengadaan TPS ini, kita juga harus memperhatikan beberapa aspek di antaranya letak geografis di sini,
kalau memang tidak memungkinkan di satu wilayah satu TPS, ya akan kita tambah," katanya.
• Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Gugus Tugas Covid-19 Ingatkan Wajib Protokol Kesehatan
Ketika ditanya perihal patokan untuk menambah jumlah TPS ini, Rikardo mengatakan pihaknya mendapatkan hasil penambahan TPS setelah mengakumulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu,
dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah turun dari kementerian.
Dirinya mengatakan, untuk DPT tahun 2019 lalu pihaknya mendata sebanyak 281.176 pemilh, dan untuk DP4 sendiri sebanyak 293.075 orang.
"Jadi pengadaan TPS ini kami sesuaikan dengan berapa banyak jumlah calon pemilih.
Ini adalah hasil sinkronisasi dari DPT 2019 dan DP4 dari Disdukcapil.
Kalau kita lihat sampai saat ini, sudah hampir rampung.
Begitupun, kalau ada penambahan kita tetap akan siap.
Karena kita enggak boleh menghilangkan hak pemilih," ungkapnya.
• Pastikan Penyelenggaran Pilkada Ikuti Protokol, KPU Medan Minta Masyarakat Terima Petugas PPDP
Dengan bertambahnya jumlah TPS di Kabupaten Karo, tentunya kondisi ini berkaitan dengan penambahan jumlah petugas yang bertanggung jawab di TPS tersebut.
Ketika disinggung perihal ini, Rikardo mengaku memang nantinya akan ada penambahan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Penambahan pasti ada. Jumlahnya itu untuk KPPS sembilan orang di setiap TPS, dikali 236 TPS tambahan kita.
Kalau untuk PPDP, jumlahnya sama dengan TPS tambahan," katanya.
• BERITA FOTO Mendagri dan Menkopolhukam Berkunjung ke Medan Rakor Kesiapan Pilkada 2020
Dirinya menyebutkan, untuk perekrutan KPPS sendiri akan dilakukan satu bulan sebelum proses pemilihan.
Sedangkan untuk PPDP, saat ini sudah masuk tahapan perekrutan, namun masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.(cr4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perakitan-surat-suara-pemilu-4.jpg)