Jenazah Pasien Corona Diambil Paksa

KRONOLOGI Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di RS Madani dan RSUD Pirngadi, Dibawa Naik Angkot

Penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Medan, sudah terjadi dua kali beberapa waktu terakhir

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Warga yang dinyatakan positif Covid-19 di Parapat dijemput paksa petugas Gugus Tugas, Jumat (15/5/2020) 

Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Medan, sudah terjadi dua kali beberapa waktu terakhir

Tepatnya di RSU Madani dan RSUD Pirngadi Medan.

Penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 di RSU Madani di Jalan AR Hakim, Kota Medan, terjadi pada Kamis (2/7/2020) dini hari lalu.

Puluhan anggota keluarga membawa jenazah dan menolak pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

Sempat terjadi adu mulut antara keluarga dengan polisi yang sedang melakukan pengamanan.

Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, polisi akhirnya membiarkan keluarga korban membawa jenazah.

Pihak keluarga menolak almarhum disebut sebagai pasien Covid-19.

Mereka kemudian membawa jenazah ke jalan dan memberhentikan angkutan umum yang sedang melintas di tengah jalan.

Selanjutnya keluarga memasukkan jenazah ke dalam kendaraan untuk dibawa ke rumah duka di wilayah Mandala, Kota Medan.

Perwakilan RS Madani, dr Riski mengatakan, pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada (30/6/2020).

Selama dalam penanganan menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Covid-19.

"Hasil pemeriksaan, gejala-gejala, foto thoraks dan rapid test mendukung ke arah pasien Covid-19. Kami berupaya memberi penjelasan, namun jadinya seperti ini," ucap Riski.

Hal serupa terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona dibawa kabur oleh keluarga pada, Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Saat hendak dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19, keluarga almarhum datang dan mengambil jenazah.

Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menjelaskan, jenazah tersebut dibawa keluarganya dengan menggunakan mobil pribadi.

"Pada saat itu jenazah pasien sudah berada di dalam mobil ambulans. Tapi karena keluarga minta untuk disalatkan, jadi diturunkan dulu jenazahnya," ucap Edison, Senin (6/7/2020).

Sambung Edison, saat diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka.

"Infonya mobil itu pergi, yang berdasarkan informasi menuju arah Belawan," ucap Edison.

"Di sini kita tidak bisa berkomentar, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita kerjakan," sambungnya.

Dikatakan Edison, PDP tersebut sempat dirawat di ruang isolasi rumah sakit milik Pemko Medan itu selama satu malam, yakni masuk pada Jumat (3/7/2020) malam, dan meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

"Untuk komorbid pasien, adalah pneumonia," ujar Edison.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dimintai tanggapannya soal kejadian ini meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

Karena, tegas dia, protokol ini dibuat adalah semata-mata untuk menjaga masyarakat supaya tidak menambah kasus-kasus baru Covid-19.

"Kita khawatirnya, akan dijadikan pembenaran. Kalau itu terjadi tentukan bahaya. Karena bagaimana, seandainya pemulasaran jenazah itu tidak sesuai protokol Covid-19 sementara dia terkonfirmasi, walaupun hasil labnya belum ada. Itu yang kita khawatirkan," ucap Aris.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya akan mendalami kejadian yang menghebohkan warga tersebut.

"Kasusnya akan kita selidiki," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Tatan menuturkan, kasus pengambilan paksa jenazah PDP ini ada sanksi pidananya.

Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang, dalam hal ini petugas pihak rumah sakit.

Kemudian KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No 6 Thn 2018.

"Pada Undang-Undang Karantina sendiri, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebutkan hingga kini belum ada laporan yang masuk ke kepolisian.

"Memang belum ada (laporan). Pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," bebernya.

Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan.

Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena itu ada sanksinya," pungkasnya.

(CR23/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved