TERKINI Polda Sumut Tetapkan 17 Tersangka Kasus Kericuhan di Madina, Status Kepdes Mompang Julu?
17 orang pelaku tersebut ada 3 orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainnya
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tri bun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -
Polda Sumatera Utara telah menetapkan 17 orang tersangka dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Jalinsum Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini disampaikan Kabid HumasPolda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada Tribun, Senin (6/7/2020).

"Yang diamankan 17 orang status tersangka sudah," tutur Tatan.
17 orang tersebut berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak di bawah umur) yang berusia 16 tahun.
"Yang mana dari ke 17 orang pelaku tersebut ada 3 orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainnya kami amankan dari lokasi yang berbeda" papar Kapolres Madina
Namun, Tatan menjelaskan untuk Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Kepala desa masih saksi, ya kita panggil statusnya sebagai bekas kepala desa," ungkapnya.

Tatan menjelaskan bahwa terhadap 17 orang tersebut disangkakan atas demo rusuh, Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama - sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.
"Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 320 warga Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara melakukan pemblokiran jalan jalinsum Medan - Padang pada Senin (29/6/2020) terkait protes adanya dugaan pemotongan BST (Bantuan Sosial Tunai) Covid-19 yang dilakukan Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan.
Hingga malam hari, ratusan massa tetap melakukan pemblokiran jalan. Bahkan petugas yang melakukan pengamanan mulai diserang. Massa semakin tidak terkendali dan melakukan penyerangan terhadap personel TNI - Polri dengan melemparkan kayu dan batu yang ada di bahu jalan.
Pada pukul 18.00 WIB, petugas kembali mencoba membubarkan massa. Namun massa kembali melakukan perlawanan.
Bahkan, massa membakar 1 unit sepeda motor, 1 unit Mobil Suzuki Baleno, dan 1 Unit Mobil Dinas Wakapolres Madina, AKBP Elizama Zalukhu.
Dari kejadian ini 6 anggota Polres Madina mengalami luka lemparan batu dan saat ini mendapat perawatan di RSUD Panyabungan.
(vic/tri bun-medan.com)