UPDATE Covid19 Sumut 8 Juli 2020

Kemenkes Beri Batasan Tarif Rapid Test, Dinkes Medan Siap Sosialisasikan dan Terima Aduan

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona tersebut disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
KADIS Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, pihaknya siap mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19.

Di mana tarif tertinggi rapid test Corona tersebut sebesar Rp 150 ribu.

"Kalau sudah ada pedoman, berartikan itu harus kita jadikan dasar untuk melaksanakan kegiatan rapid tes nantinya di Medan," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/7/2020).

Edwin mengatakan, batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona tersebut disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.

SURAT Edaran Menteri Kesehatan Batas Biaya Rapid Test Rp 150.000, di Medan Dikutip Lebih Mahal

Surat edaran tersebut lanjut Edwin akan dijalankan di Medan sehingga dapat memberikan jaminan kemudahan bagi warga Medan yang ingin melakukan rapid test.

"Itu akan kita lihat dulu bagaimana sistemnya, apakah dalam pelayanan mandiri, umum atau khusus. Kalau udah ada surat edarannya nanti itu akan kita sosialisasikan ke pihak yang bersangkutan agar segera dilaksanakan," katanya.

Terkait pengawasan kata Edwin, Dinas Kesehatan kota Medan siap menerima aduan masyarakat apabila nantinya masih ada yang mematok tarif diluar surat edaran Mentri tersebut.

SAH Paling Mahal Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150.000, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes

"Ya sama-sama kita mengawasi, karena itukan petunjuk baru ditengah pandemi ini. Nanti itu segera kita sosialisasikan termasuk media juga berperan lah, karena inilah ketentuan yang harus kita jadikan pegangan (acuan). Pengawasannya terbuka, kalau misalnya ada yang tidak sesuai dengan surat edaran itu nantinya silahkan laporkan ke kita, dinas terbuka tapi laporannya ya yang ada dasarnya dan punya bukti. Jangan nanti ada mendengar sepihak," ucapnya.(cr21/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved