News Video
Sarpan Blak-blakan, Akui Oknum Polisi Pukul dan Tendang Dirinya di Mapolsek Percut Seituan
Sarpan (57) yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, menceritakan kasus yang dialaminya
TRI BUN-MEDAN.COM - Sarpan (57) yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, menceritakan kasus yang dialaminya.
Sarpan diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
Didampingi, Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan Sarpan membeberkan kejadian yang dialaminya.
Pria yang menggunakan batik biru dan lobe putih ini menjelaskan kejadian awal dirinya sebagai saksi.
"Kejadinnya Kamis (2 Juli 2020) sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya (oleh polisi) ke TKP, di proseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di Kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/7/2020) sore.
Sarpan dengan tegas mengatakan kalau memar di sekujur tubuhnya akibat pukulan dari oknum polisi.
Ia juga mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel padahal hanya berstatus saksi.
"Mata saya dilakban, malam itu saja juga dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara. Dada sebelah kiri, punggung dan wajah (dipukul)," jelas Sarpan.
Tak hanya itu, saat diperiksa Sarpan juga dituduh selingkuh dengan ibu pelaku pembunuhan.
"Iya (dipaksa mengakui sesuatu). Bahkan saya sempat dituduh berselingkuh sama mamak si pelaku," bebernya.
Sarpan mengakui kalau dirinya bisa bebas karena unjuk rasa yang dilakukan warga di Mapolsek Percut Seituan pada Senin (6/7/2020).
Usai memberikan keterangan, Sarpan pun menunjukkan bekas lembam di sekujur tubuhnya dan wajahnya.
Pantauan Tri bun Medan, bekas-bekas lembam di sebagian tubuhnya terlihat jelas.
Diwawancarai terpisah, Tri bun Medan melalui WhatsApp mengkonfirmasi langsung ke Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan.
Ia membantah keterangan yang disampaikan Sarpan.