Update Covid19 Sumut 9 Juli 2020
Tarif Rapid Test Tertinggi Rp 150 Ribu, Gugus Tugas Asahan: Di Puskesmas dan RSUD Kisaran Gratis
Pemeriksaan rapid test secara gratis itu bisa didapat, apabila persediaan alatnya masih ada, baik di Puskesmas maupun RSUD Kisaran.
TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Pemeriksaan rapid test yang dilakukan masyarakat Kabupaten Asahan di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran hingga kini tidak dipungut biaya atau gratis.
Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, seluruh biaya rapid test tersebut ditanggung oleh anggaran Gugus Tugas Asahan.
Hal itu disampaikan Rahmat ketika dikonfirmasi tentang Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai batasan tarif rapid test Covid-19 tertinggi hanya sebesar Rp 150 ribu, bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
• Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test, Ini Kata Kadinkes Sumut dan LBH Medan
"Kalau untuk Kabupaten Asahan, selama ini rapid test, terutama yang dicurigakan atau memang memiliki riwayat penyakit semua gratis. Masyarakat yang datang secara mandiri untuk kebutuhan perjalanan dinas juga tidak dikenakan biaya," ujar Rahmat, Kamis (9/7/2020).
Ditambahkan Rahmat, pemeriksaan rapid test secara gratis itu bisa didapat, apabila persediaan alatnya masih ada, baik di Puskesmas maupun RSUD Kisaran.
"Selama alat rapid test masih ada di puskemas dan rumah sakit umum, masyarakat dapat melakukan rapid test gratis, tapi yang terpenting itu diprioritaskan bagi mereka yang memang memiliki riwayat penyakit, dan dicurigai karena mempunyai gejala covid-19," tegasnya.
Rahmat menambahkan, setelah ada surat edaran tersebut, maka ke depannya bisa saja Pemkab Asahan mengeluarkan Perbup yang mengatur besaran tarif untuk setiap melakukan rapid test di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
• Lembaga Perlindungan Anak Minta Disdik Deliserdang Rapid Test Guru-guru, ini Pertimbangannya
"Kalau sekarang Perbup-nya kan belum ada. Tapi ke depannya bisa saja kami membuat perbup menyesuaikan kebijakan tersebut," pungkasnya.
Diketahui anggaran Gugus Tugas Asahan untuk menangani covid-19 berjumlah Rp 63 miliar. Dana tersebut diantaranya dipergunakan untuk pengadaan alat, honor tim medis, penaganan pasien yang teridikasi terpapar virus corona.
Selain itu anggaran itu juga akan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan sosial. Rencananya diperuntukan bagi masyarakat Asahan yang sama sekali belum mendapatkan BST Kemensos maupun bantuan dari Pemprov Sumut.(ind/tri bun-medan.com)